Berita Viral

Alasan Polda NTB Baru Tahan Kompol Yogi & Ipda Haris Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bantah Didesak

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membantah penahanan terhadap dua perwirabaru dilakukan atas desakan publik

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PENAHANAN TERSANGKA - Foto penahanan dua orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi ditahan Satreskrim Polda NTB. Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membantah penahanan terhadap dua perwirabaru dilakukan atas desakan publik 

Diketahui, Kompol Yogi merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban. 

Sementara tersangka Ipda Haris merupakan bawahan langsung dari Kompol Yogi, atau rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi. 

Pada saat peritiwa terjadi sedang pesta di Villa Tekek Gili Trawangan. Sebelum peristiwa terjadi diduga Nurhadi menggoda rekan wanita dari salah satu tersangka.

Sebelumnya, pihak Polda NTB juga telah menahan seorang perempuan berinisial M yang berasal dari luar NTB.

Dengan ditahannya YG dan HC, kini total ada tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Meski sudah ditetapkan 3 tersangka, namun polisi masih belum menguak peran masing-masing tersangka.

Termasuk siapa yang mencekik Brigadir Nurhadi, yang disebut-sebut sebagai penyebab kematiannya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal

Sementara, tim kuasa hukum Kompol I Made Yogi mempertanyakan penerapan pasal yang menjerat kliennya atas kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, ahli forensik tidak menyebut siapa pelaku penganiayaan melainkan hanya penyebab kematian korban. Korban diketahui meninggal akibat dicekik dan luka memar akibat benda tumpul.

"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," kata Hijrat, Senin (7/7/2025).

Padahal kata Hijrat, pada saat peristiwa berlangsung Kompol Yogi yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya.

Hijrat dan tim mempertanyakan terkait dengan pasal sangkaan yang diberikan kepada mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram itu.

"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," tegasnya.

Baca juga: 2 Perwira Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan, Satunya Eks Kasat Reskrim

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved