Berita Viral
Alasan Polda NTB Baru Tahan Kompol Yogi & Ipda Haris Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bantah Didesak
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membantah penahanan terhadap dua perwirabaru dilakukan atas desakan publik
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Diketahui, Kompol Yogi merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban.
Sementara tersangka Ipda Haris merupakan bawahan langsung dari Kompol Yogi, atau rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi.
Pada saat peritiwa terjadi sedang pesta di Villa Tekek Gili Trawangan. Sebelum peristiwa terjadi diduga Nurhadi menggoda rekan wanita dari salah satu tersangka.
Sebelumnya, pihak Polda NTB juga telah menahan seorang perempuan berinisial M yang berasal dari luar NTB.
Dengan ditahannya YG dan HC, kini total ada tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Meski sudah ditetapkan 3 tersangka, namun polisi masih belum menguak peran masing-masing tersangka.
Termasuk siapa yang mencekik Brigadir Nurhadi, yang disebut-sebut sebagai penyebab kematiannya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal
Sementara, tim kuasa hukum Kompol I Made Yogi mempertanyakan penerapan pasal yang menjerat kliennya atas kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, ahli forensik tidak menyebut siapa pelaku penganiayaan melainkan hanya penyebab kematian korban. Korban diketahui meninggal akibat dicekik dan luka memar akibat benda tumpul.
"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," kata Hijrat, Senin (7/7/2025).
Padahal kata Hijrat, pada saat peristiwa berlangsung Kompol Yogi yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.
"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya.
Hijrat dan tim mempertanyakan terkait dengan pasal sangkaan yang diberikan kepada mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram itu.
"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," tegasnya.
Baca juga: 2 Perwira Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan, Satunya Eks Kasat Reskrim
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.