Berita Viral

Alasan Polda NTB Baru Tahan Kompol Yogi & Ipda Haris Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bantah Didesak

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membantah penahanan terhadap dua perwirabaru dilakukan atas desakan publik

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PENAHANAN TERSANGKA - Foto penahanan dua orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi ditahan Satreskrim Polda NTB. Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membantah penahanan terhadap dua perwirabaru dilakukan atas desakan publik 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus pembunuhan bawahannya, Brigadir Nurhadi.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membantah penahanan terhadap keduanya baru dilakukan atas desakan publik hingga anggota DPR.

Catur mengungkapkan alasan penahanan terhadap dua pecatan anggota Polda NTB ini dilakukan sebagai salah satu strategi penyidikan.

Baca juga: Nasib Kompol I Made Yogi & Ipda Haris Ditahan Kasus Brigadir Nurhadi Tewas, Terancam Penjara 7 Tahun

TERSANGKA DITAHAN- Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, dua tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi resmi ditahan selama 20 hari
TERSANGKA DITAHAN- Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, dua tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi resmi ditahan selama 20 hari (Dok. Polisi/ TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Penahanan terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 81 dan 82.

"Nggak (desakan), memang ada strategi yang mau kami laksanakan," kata Catur, Senin (7/7/2025), dilansir dari Tribunlombok.com.

Sebelum kedua tersangka tersebut ditahan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap mereka. 

Adapun, penahanan ini dilakukan 20 hari ke depan, mulai Senin 7 Juli - 26 Juli 2025.

Jika dalam kurun waktu tersebut berkas perkara belum rampung, maka masa penahanan bisa diperpanjang. 

"Selama 20 hari kedepan, kalau memang ada perbaikan berkas nanti kami akan perpanjang," kata Catur.

"Intinya kita melakukan ini melalui berbagai pertimbangan dan kita melaksanakan strategi penyelidikan saja. Jadi ini tidak bisa disampaikan di media," tambahnya.

Sementara, Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB AKBP Rifa'i mengatakan, kedua tersangka ditempatkan di tahanan khusus. 

"Kita tempatkan secara terpisah, di tempat sel khusus lantai dua nomor empat dan lima," kata Rifa'i. 

Baca juga: Misteri Siapa yang Cekik Brigadir Nurhadi hingga Tewas di Kolam Renang, Ini Kata Polda NTB

Lebih lanjut Rifa'i menegaskan untuk satu sel di isi oleh satu tersangka (one man one sel), hal ini berdasarkan kepentingan penyidikan. 

Ia menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan kasus.

Kompol I Made Yogi dan dua tersangka lainnya dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved