Berita Viral
Alasan Polda NTB Baru Tahan Kompol Yogi & Ipda Haris Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bantah Didesak
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membantah penahanan terhadap dua perwirabaru dilakukan atas desakan publik
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus pembunuhan bawahannya, Brigadir Nurhadi.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membantah penahanan terhadap keduanya baru dilakukan atas desakan publik hingga anggota DPR.
Catur mengungkapkan alasan penahanan terhadap dua pecatan anggota Polda NTB ini dilakukan sebagai salah satu strategi penyidikan.
Baca juga: Nasib Kompol I Made Yogi & Ipda Haris Ditahan Kasus Brigadir Nurhadi Tewas, Terancam Penjara 7 Tahun

Penahanan terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 81 dan 82.
"Nggak (desakan), memang ada strategi yang mau kami laksanakan," kata Catur, Senin (7/7/2025), dilansir dari Tribunlombok.com.
Sebelum kedua tersangka tersebut ditahan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Adapun, penahanan ini dilakukan 20 hari ke depan, mulai Senin 7 Juli - 26 Juli 2025.
Jika dalam kurun waktu tersebut berkas perkara belum rampung, maka masa penahanan bisa diperpanjang.
"Selama 20 hari kedepan, kalau memang ada perbaikan berkas nanti kami akan perpanjang," kata Catur.
"Intinya kita melakukan ini melalui berbagai pertimbangan dan kita melaksanakan strategi penyelidikan saja. Jadi ini tidak bisa disampaikan di media," tambahnya.
Sementara, Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB AKBP Rifa'i mengatakan, kedua tersangka ditempatkan di tahanan khusus.
"Kita tempatkan secara terpisah, di tempat sel khusus lantai dua nomor empat dan lima," kata Rifa'i.
Baca juga: Misteri Siapa yang Cekik Brigadir Nurhadi hingga Tewas di Kolam Renang, Ini Kata Polda NTB
Lebih lanjut Rifa'i menegaskan untuk satu sel di isi oleh satu tersangka (one man one sel), hal ini berdasarkan kepentingan penyidikan.
Ia menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan kasus.
Kompol I Made Yogi dan dua tersangka lainnya dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara, dengan ancaman 7 tahun penjara.
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.