Berita Viral

Alasan Kakek Gugat Cucu di Indramayu Terkait Rumah Warisan, Tawarkan Uang Kompensasi Rp100 Juta

Warga Indramayu dihebohkan dengan aksi seorang kakek mengugat cucunya sendiri ke pengadilan terkait tanah warisan.Adapun kedua cucu yakni Heryatno (

|
Editor: Moch Krisna
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman DIGUGAT KAKEK - Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Warga Indramayu dihebohkan dengan aksi seorang kakek mengugat cucunya sendiri ke pengadilan terkait tanah warisan.

Adapun kedua cucu yakni Heryatno (20) dan Zaki (12) tinggal di rumah warisan ayah mereka kini digugat sang kakek.

Melansir dari Tribunjabar.com, Selasa (8/7/2025) pihak sang kakek angkat bicara dan menguak alasan mengugat tanah warisan tersebut.

Melalui kuasa hukum, Saprudin menceritakan bagaimana kronologi kejadian sebenarnya hingga akhirnya naik ke persidangan.

Saprudin menjelaskan, kasus ini berawal saat ayah dari Zaki meninggal dunia.

Berjalannya waktu, sang kakek punya kekhawatiran apabila ibu mereka menikah lagi dan justru menempati rumah tersebut.

Sebagai bentuk antisipasi, jika ibu mereka menikah lagi diminta untuk meninggalkan rumah itu. 

“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ujar.

Rupanya dari situ muncul ketegangan dari keluarga tersebut.

CUCU DIGUGAT KAKEK- Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun yang digugat kakek dan nenek kandung soal tanah warisan mendiang ayahnya kini kondisinya mendadak murung tak lagi ceria
CUCU DIGUGAT KAKEK- Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun yang digugat kakek dan nenek kandung soal tanah warisan mendiang ayahnya kini kondisinya mendadak murung tak lagi ceria (Tribun Cirebon/ Handhika Rahman)

Hingga akhirnya somasi untuk meminta kembali tanah itu dilakukan oleh sang kakek melalui kuasa hukumnya.

Singkat cerita, selesai dilakukan mediasi berulang kali di sepakati cucu pertama mereka Heryatno bakal mengosongkan rumah itu.

Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi-saksi pada 18 Maret 2025.

Bila ketentuan dilanggar maka Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Pihak sang kakek pun memberikan batas waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat waktu 20 April 2025.

Saat waktu itu tiba, kata Saprudin, justru ada perlawanan terhadap Kadi dan Narti dari cucunya tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved