PPG

LINK File Pakta Integritas PPG bagi Guru Tertentu 2025 Format PDF, untuk Syarat Lapor Diri di LPTK

Artikel ini berisi informasi link pakta integritas PPG bagi Guru Tertentu 2025 format PDF, untuk syarat Lapor Diri di LPTK

ppg.umsu.ac.id
PPG 2025 - Link file pakta integritas PPG bagi Guru Tertentu 2025 format PDF, untuk syarat lapor diri di LPTK 

2. akan menerima sanksi tidak menerima beasiswa ataupun bantuan lainnya untuk biaya PPG pada tahun-tahun berikutnya apabila:

a. terlibat dalam gerakan/organisasi/ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia;

c. terbukti menggunakan beasiswa atau Bantuan pelaksanaan PPG tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. menerima beasiswa atau Bantuan pelaksanaan PPG dari sumber lain; dan/atau

e. tidak dapat menyelesaikan atau berhenti sebelum PPG berakhir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

3. bersedia menanggung biaya jika harus mengulang pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).

Demikian pakta integritas ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

(Kota Domisili Peserta, tgl/bulan/tahun)
................, .................2025
Peserta PPG,

meterai 10.000

................................................


Cara Lapor Diri di LPTK dalam PPG Guru Tertentu 2025

Berikut ini tata cara lapor diri di LPTK untuk peserta PPG bagi Guru Tertentu.

1. Setelah berhasil akses SIMPKB, guru peserta wajib melakukan Lapor Diri ke LPTK yang telah ditentukan secara daring sesuai jadwal kemduian masuk ke RGTK.

2. Info LPTK bagi setiap guru peserta dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing.

3. Daftar laman Lapor Diri LPTK dapat dibuka pada akun SIMPKB atau melalui laman: ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved