Berita Viral

Jejak Karier Kompol I Made Yogi Purusa, Eks Kasat Reskrim Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditetapkan tersangka dalam kasus kematian anggotanya, Brigadir Nurhadi di Sebuah Villa Provate kawasan Gili Trawangan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/polresta_mataram
EKS KASAT RESKRIM- Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditetapkan tersangka dalam kasus kematian anggotanya, Brigadir Nurhadi di Sebuah Villa Provate kawasan Gili Trawangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditetapkan tersangka dalam kasus kematian anggotanya, Brigadir Nurhadi di Sebuah Villa Provate kawasan Gili Trawangan.

Saat ini, Kompol I Made Yogi Purusa sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).

Meski berstatus sebagai tersangka, Kompol I Made Yogi Purusa Utama hingga kini belum ditahan.

Baca juga: Alasan 2 Perwira Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Polda NTB: Bukan Orang Biasa

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan menangani kasus ini secara profesional lantaran menghadapi dua tersangka bukan orang biasa.

Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra (HC), dikatakan masih belum mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, Kompol I Made Yogi Purusa dikenal memiliki karier yang moncer prestasi selama menjadi seorang polisi.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama merupakan pria kelahiran Jembrana, Bali. Ia tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010.

Selama Berdinas di Polda NTB, Kompol I Made Yogi sudah sering mengisi sejumlah jabatan Strategis. Diantaranya Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.

Selepasa dari Polres Lombok Timur, Ia kemudian di Mutasi menjadi Kasatresnarkoba Polresta Mataram.

Selama menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Mataram, Yogi banyak mengungkap kasus besar. Diantaranya penangkapan kurir dan Bandar Narkoba 1,5 kilogram.

Dia juga merupakan Sarjana Ilmu Keplisian PTIK pada tahun 2017.

Kemudian setelah dua tahun menjabat sebagai Kasatresnarkoba, Yogi kemudian dipercaya kasat Reskrim Polresta Mataram.

Selama 1 tahun 8 Bulan menjabat kasat Reskrim Polresta Mataram, kemudian Yogi dipindahkan sebagai PS Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB.

Disinilah kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi Terjadi, dalam kasus ini, Kompol I Made tidak sendiri, bawahanya yang juga seorang perwira polisi bernama Ipda Haris Chandra juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Datangkan Dua Wanita Dari Jambi ke Gili Trawangan

Dari hasil pemeriksaan Propam Polda NTB, diketahui dalam pesta di Villa Private, Brigadir Nurhadi, Kompol I Made dan juga Ipda Haris Chandra juga mengungdang dua wanita asal Jambi.

Sebelum ditemukan tewas, ternyata mereka sempat berendam bareng di dalam kolam berenang Villa tersebut.

Brigadi Nurhadi diduga tewas karena di aniaya oleh para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Brigadir Nurhadi diperkirakan tewas dalam rentang waktu pukul 20.00–21.00 WITA.

Kombes Syarif mengatakan tidak ada saksi maupun rekaman CCTV yang merekam aktivitas mereka di dalam villa.

CCTV katanya hanya ada di pintu masuk.

"Sehingga ruang waktu ini patut diduga menjadi saat terjadinya pencekikan, seperti temuan hasil ekshumasi," ungkap Syarif.

Baca juga: Diduga Dibunuh 2 Atasan, Ini Sosok Brigadir Nurhadi, Anggota Propam Polda NTB Tewas Diberi Obat Bius

Sebelum meninggal, katanya, korban juga disebut sempat merayu salah satu perempuan yang berada di lokasi.

Keterangan ini dibenarkan oleh saksi di tempat kejadian.

Sebelum pukul 20.00 Wita, kata Syarif, mereka berlima sempat berendam di kolam.
 
Sebelum ditemukan tewas, Nurhadi disebut mencoba merayu salah satu dari dua perempuan yang dibawa.

"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.

Syarif memastikan tidak ada rekaman CCTV yang hilang dan tidak ada orang keluar-masuk vila saat Nurhadi tewas.

"Tidak ada orang yang masuk dan keluar pada space waktu almarhum itu meninggal di kolam. Hanya ada almarhum dan hanya ada dua orang tersangka," katanya.

"Tetapi space waktu satu menit sebelumnya, itu ada tersangka satunya masuk melihat. Tetapi sebelum itu, mereka berkumpul dulu berlima di satu kolam," katanya.

KONFRENSI PERS - Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat saat menggelar konferensi pers kasus kematian Brigadir Nurhadi, Jumat (4/7/2025).
KONFRENSI PERS - Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat saat menggelar konferensi pers kasus kematian Brigadir Nurhadi, Jumat (4/7/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Hasil Autopsi

Ahli Forensik dari Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.

Dari hasil autopsi terungkap, Nurhadi mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang.

Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.
 Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal. 

Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini. 

"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya. 

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.

Alasan Belum Ditahan

Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dua perwira propam NTB belum ditahan dalam kasus kematian anggotanya, Brigadir Muhammad Nurhadi.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat pun membeberkan alasan pihaknya belum menahan Yogi dan Haris yaitu lantaran mereka belum mengakui perbuatannya.

Meski belum ditahan, Syarif meyakini Yogi dan Haris tidak bakal menghilangkan barang bukti.

Dia menegaskan pihaknya tidak butuh pengakuan kedua tersangka karena keterangan para ahli dan penyitaan barang bukti dianggap sudah cukup.

"Karena handphone mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka," kata Syarif dikutip dari Tribun Lombok, Sabtu (5/7/2025).

Di sisi lain, Syarif menjelaskan alasan hanya menahan M karena berdomisili di luar NTB. Dia mengatakan M ditakutkan tidak mau memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini.

"Sementara tersangka M (ditahan karena) dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan," katanya.

Baca juga: Sosok M, Wanita jadi Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Diajak Atasan Korban


Syarif mengatakan pihaknya bakal menangani kasus ini secara profesional meski ada tersangka yang merupakan polisi.

"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," ujarnya.

Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra saat ini sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Selasa (27/5/2025).

Keduanya dipecat karena terbukti melakukan perbuatan tercela.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, banding yang diajukan berujung ditolak.

Tuai Kritikan 

Langkah yang diambil kepolisian pun dikritik oleh Aliansi Reformasi Polri karena dirasa tidak adil.

Kompol I Made Yogi di NTB sudah sering mengisi sejumlah jabatan Strategis. Diantaranya Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.

Selepasa dari Polres Lombok Timur, Ia kemudian di Mutasi menjadi Kasatresnarkoba Polresta Mataram.

Ketidakadilan yang dimaksud karena M justru ditahan meski penetapan tersangka terlebih dahulu dilakukan terhadap Yogi dan Haris.

Perwakilan Aliansi Reformasi Polri, Yan Mangandar Putra khawatir jika Yogi dan Haris tidak ditahan, maka bisa mengintervensi penyidikan.

"Kenapa tidak juga ditahan, padahal meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Yan, Kamis (3/7/2025).

Yan mengatakan pihaknya pun ingin agar penahanan terhadap M ditangguhkan dan sudah melayangkan surat ke Ditreskrimum Polda NTB.

Jika penangguhan penahanan dikabulkan, tersangka M akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved