Berita OKI

Modus Pinjam Motor untuk ke Rumah Pacar, Istanto Warga Desa Muara Burnai 2 OKI Ditangkap

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal kejadian berawal saat pelaku hendak meminjam motor korban.

|
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Dalam aksi penggelapan kepolisian dapat mengamankan Istanto (43) warga Dusun III Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG - Istanto (43) warga Dusun III Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI ditangkap polisi karena menggelapkan motor milik Ferdy Satria (20).

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal kejadian berawal saat pelaku hendak meminjam motor korban pada Sabtu (1/2/2025) pagi.

"Saat hendak pulang dari bekerja, Istanto dan Ferdy berboncengan di atas sepeda motor milik korban," katanya sewaktu dikonfirmasi, Sabtu (5/7/2025) siang.

Ditengah perjalanan, tepatnya disaat berada di jalan poros Desa Bumi Harapan, Kecamatan Teluk Gelam pelaku menyuruh korban berhenti. 

"Saat berhenti pelaku minta korban menunggu sebentar, karena Istanto akan kerumah pacarnya dengan meminjam motornya," tegasnya.

Namun, setelah korban menunggu beberapa jam ternyata pelaku tidak kunjung menghampirinya untuk mengembalikan motor.

Dirasa mengalami kerugian berkisar Rp 15 juta akibat motornya dibawa kabur, maka Ferdy melaporkan kejadian ke Mapolsek Teluk Gelam.

Baca juga: Jelang HUT ke-79 Bhayangkara, Dokkes Polres OKI Beri Cek Kesehatan Gratis ke 22 Ojek Online

Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi pelaku berada di rumah warga dipertengahan kebun tebu di Kecamatan Lempuing Jaya. 

"Sesampainya dilokasi pelaku dapat diringkus dan pasca diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan motor korban," terang dia.

Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti 1 unit Honda Beat Street nopol polisi BG 2845 BAB dibawa ke Mapolsek Teluk Gelam.

"Pelaku akan dikenakan pasal 372 Kuhp tentang tindak pidana penggelapan," pungkas Kapolsek.

Baca berita lainnya di google news

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved