Berita Viral
Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi, 2 Atasan Tak Ditahan, Petugas hanya Tahan Seorang Wanita
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, alasan melakukan penahanan M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, MATARAM - Dua anggota polisi jadi tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang ditemukan tewas di kolam renang di sebuah vila Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC).
Tak hanya itu, dalam kasus kematian itu pula melibatkan seorang warga yang merupakan seorang wanita beinisial M.
Dari tiga tersangka itu, hanya M yang ditahan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi penjelasan dua tersangka yang merupakan polisi yang sudah dipecat tidak ditahan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, alasan melakukan penahanan M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB.
Baca juga: Sosok 2 Polisi Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Dipecat, Ada Eks Kasat Reskrim
Penahanan ini memudahkan proses pemeriksaan berkas yang saat ini sudah diserahkan ke jaksa peneliti.
"Jadi kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," Kata Syarif, Jumat (4/7/2025).
Dua tersangka lainnya yang merupakan pecatan polisi berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat meminta keterangan.
Salah satu tersangka pernah mengemban jabatan penting sehingga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.
Tetapi Syarif menegaskan semua barang bukti sudah diamankan dan apabila terbukti mempengaruhi saksi pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menindaklanjuti.
"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," kata Syarif.
Baca juga: Kronologi Brigadir Nurhadi, Polisi Tewas di Kolam Renang Gili Trawangan, Diberi Obat Penenang
Tersangka M Ajukan Penangguhan Penahanan
Aliansi Reformasi Polri mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi inisial M (23) ke penyidik Polda NTB.
M merupakan satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada April 2025.
Perwakilan aliansi, Yan Mangandar Putra menyampaikan, M ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 dan mulai ditahan pada 1 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Yan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Baca juga: Sosok Brigadir Nurhadi, Anggota Propam NTB Tewas Dicekik saat Pesta Bersama Atasan di Gili Trawangan
Jika penangguhan penahanan dikabulkan, tersangka M akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB.
Alasan diajukannya penangguhan penahanan ini karena aliansi menilai adanya ketidakadilan dalam kasus ini.
Sebab IMYPU dan HC tidak ditahan padahal lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa tidak juga ditahan, padahal meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Yan, Kamis (3/7/2025).
Selain itu penangguhan penahanan diajukan karena kedua tersangka lainnya ini merupakan pecatan Polda NTB, serta pernah memegang jabatan penting.
Yan mengatakan kegiatan di Gili Trawangan, lokasi tempat Brigadir Nurhadi meninggal dunia itu merupakan inisiasi tersangka IMYPU.
Sedangkan, kata Yan, M hanya orang yang diminta IMYPU untuk menemani dia selama satu malam.
Selama proses pemeriksaan M selalu kooperatif meskipun tinggal di luar NTB.
M mengalami gangguan psikologi berupa tekanan mental dan stres berat sejak ditahan.
"M ini merupakan tulang punggung keluarga, dia membiayai hidup ibunya dan lima saudaranya," kata Yan.
Yan mengatakan pada saat itu M sedang berlibur di Bali dan menyeberang ke Lombok untuk bekerja.
Setiba di Lombok, ia diminta IMYPU untuk menemaninya berlibur di Gili Trawangan bersama HC, Brigadir Nurhadi dan seorang yang kini berstatus saksi inisial P.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Alasan Dua Bekas Perwira Polda NTB Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi Tak Ditahan
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Berita viral
Brigadir Muhammad Nurhadi
Brigadir Nurhadi
Gili Trawangan
Kompol I Made Yogi Purusa
Ipda Haris Chandra
MUI Kota Bekasi Klarifikasi Isu Tiket Masuk Surga Rp1 Juta, Pengajian Umi Cinta Tak Menyimpang |
![]() |
---|
Kejamnya Paman Bunuh Keponakan di Depan Ibu di Bangkalan, Berawal Cari Istri, Sempat Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Nasib Simpatri, Pria yang Nyamar Jadi Perempuan, Jelang Ijab Kabul Identitasnya Terbongkar |
![]() |
---|
Warga Ngamuk, Ada Pria Nyamar jadi Pengantin Wanita di Pinrang, Terbongkar saat Dipaksa Buka Cadar |
![]() |
---|
Sosok Umi Cinta di Bekasi Viral Janjikan Masuk Surga dengan Bayar Rp1 Juta, Sudah Berjalan 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.