Berita Nasional
Klarifikasi J&T Terkait Dimas Kurir yang Dipecat Usai Kaki Diamputasi Setelah Kecelakaan
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai kecelakaan kerja, dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak, serta penahanan dokumen pri
TRIBUNSUMSEL.COM -- Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai kecelakaan kerja, dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak, serta penahanan dokumen pribadi pada kurir tersebut, kami telah melakukan penelusuran lebih lanjut. Izinkan kami untuk menyampaikan keterangan lebih lanjut untuk meluruskan informasi tersebut:
● Dimas Tri Setyo (selanjutnya disebut "yang bersangkutan") bekerja sebagai kurir di J&T Express melalui mitra penyalur tenaga kerja atau outsourcing. Sebagaimana praktik umum dalam sistem kepegawaian mitra, dokumen pribadi seperti ijazah dan BPKB diserahkan secara langsung oleh yang bersangkutan kepada mitra penyedia tenaga kerja sebagai kelengkapan administrasi. Sehingga secara kepegawaian, yang bersangkutan bukan merupakan karyawan tetap di bawah PT Global Jet Express (J&T Express).
● Sepanjang masa pemulihan pasca kecelakaan, J&T Express telah memberikan dukungan kepada ybs melalui pemenuhan hak secara penuh, serta kesempatan untuk terus bekerja di J&T Express di bagian processing Drop Point.
● J&T Express melakukan pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan dikarenakan adanya pelanggaran berat yang terbukti dan teridentifikasi. Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang terjadi kesekian kali dan bertentangan dengan SOP operasional kami.
Sebagai tindak lanjut, J&T Express bersama pihak mitra penyalur tenaga kerja akan melakukan pertemuan dengan yang bersangkutan guna berdiskusi langsung, memastikan kesamaan pemahaman atas situasi, dan mencapai komunikasi yang komprehensif.
J&T Express berkomitmen untuk memastikan operasional berjalan sesuai dengan standar pelayanan, serta menjunjung keamanan bekerja bagi para kurir dan karyawan di seluruh Indonesia.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Kami berharap, informasi ini dapat menjadi penyeimbang dan memberikan kejelasan dari yang sudah beredar.
Terima kasih.
Manajemen J&T Express.
(*)
Jejak Karier Mayjen Rio Firdianto, Pangdam I Bukit Barisan Naik Pitam Saat Massa Grib Lempari Aparat |
![]() |
---|
PROFIL Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kasus Korupsi E-KTP, Eks Ketua DPR RI |
![]() |
---|
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Buat Sandiwara Korban Dikeroyok Orang Mabuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.