Seputar Islam
Dapat Amanah Menjaga Harta Anak Yatim, Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya? Penjelasan Berdasarkan Dalil
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Imam as-Syairazi as-Syafi'i menyebutkan bahwa, Yatim adalah seorang yang tak punya bapak, sedangkan dia belum baligh, Setelah baligh maka orang itu tidak disebut Yatim ( Abu ishaq as-Syairazi w. 474 H, al-Muhaddzab, H3/301).
Menurut Syekh Sulaiman al-jamal (wafat 1024 H) dalam karyanya --dikutip dari laman baznasjabar.org, menyebutkan yatim adalah anak kecil yang ditinggal wafat oleh ayahnya, sekalipun dia masih memiliki ibu atau kakek dan nenek.
Dari penjelasan di atas, bahwa tolok ukur seorang anak yang bisa disebut sebagai yatim ialah dia yang tidak mempunyai ayah. Jika ayahnya sudah tiada, sementara ibu, kakek dan neneknya masih ada, maka itu tetap disebut kategori yatim. Sedangkan jika ibunya yang sudah tiada, dan ayahnya masih ada maka tidak bisa dikatakan yatim.
Adapun anak kecil yang ditinggal mati ibunya tidak disebut yatim, tapi punya istilah khusus yaitu ‘ajiyy/’ajiyyah, dan dalam bahasa Indonesia disebut piatu. Piatu tidak disebut bersama yatim karena kematian ayahlah yang biasanya membuat seorang anak lemah dan kehilangan nafkah; karena memberi nafkah adalah tugas ayah, bukan ibu.
Adakah zakat harta anak yatim?
Seseorang mendapat amanah mengurus harta anak yatim yang masih kecil-kecil (masih anak-anak), apakah harta tersebut terkena kewajiban zakat?
Jika wajib zakat, maka harta tersebut berarti akan terus berkurang sampai anak yatim tersebut bisa mengelola sendiri (sampai mencapai usia baligh)? Karena jangka waktunya yang lama.
Dikutip dari laman muslim.or.id dijelaskan bahwa zakat hukumnya wajib dalam harta anak yatim jika bagian (yang menjadi hak) masing-masing anak yatim tersebut mencapai nishab.
Jadi, bukan terhadap total harta sebelum dibagi. Karena zakat adalah hak dalam harta.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’aarij [70} 24-25)
Maka zakat itu kewajiban terhadap harta, tanpa melihat status pemiliknya, apakah sudah mencapai usia baligh ataukah belum.
Cara Menjaga Harta Anak Yatim
Jika Engkau mengatakan bahwa zakat tersebut akan mengurangi harta anak yatim [1], maka kembangkanlah harta tersebut dalam perdagangan (bisnis) dengan jalan yang mubah (halal), untuk menutupi pengurangan harta yang terjadi padanya. Terdapat riwayat (dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu),
“Bisniskanlah harta anak yatim, agar tidak habis (karena) zakat.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 252 no. 588, Al-Baihaqi 4: 107 dan 2: 6, dan Ad-Daruquthni 2: 110).
Mengembangkan harta anak yatim ini termasuk kebaikan yang diperintahkan terhadap harta anak yatim. Allah Ta’ala berfirman,
وَآتُواْ الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُواْ الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk.” (QS. An-Nisa’: 2)
Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menjaga harta anak yatim dengan baik. Karena puncak dari ‘memberikan harta’ adalah dengan menjaga harta tersebut, dan melakukan hal-hal yang bertujuan untuk kebaikan dan pengembangan harta tersebut. Serta tidak menggunakan harta tersebut untuk hal-hal yang berisiko dan berbahaya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 163)
Allah Ta’ala berfirman,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakalah, ‘Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik.’” (QS. Al-Baqarah: 220)
Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.” (QS. Al-An’am: 152)
Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa sebelum mencapai usia balig, anak yatim tidak boleh mengelola hartanya sendiri. Akan tetapi, menjadi kewajiban wali untuk mengelola harta tersebut dengan hati-hati. Pelarangan tersebut berakhir ketika anak yatim tersebut mencapai usia balig.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 280)
Kedua, hadis ini merupakan dalil atas wajibnya zakat terhadap harta anak yatim ketika telah mencapai nishab. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Hal ini juga ditunjukkan oleh cakupan makna umum dari dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban zakat bagi orang kaya secara mutlak, tanpa pengecualian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Terdapat keterangan yang valid dari sahabat Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Aisyah, dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka berpendapat wajibnya zakat dari harta anak yatim.
Kewajiban zakat ini juga dapat ditangkap dari maksud atau hikmah disyariatkannya zakat, yaitu untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dengan harta yang berasal dari orang-orang kaya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala dan untuk membersihkan harta mereka.
Sedangkan harta anak yatim tentu termasuk dalam maksud dan hikmah tersebut. Yang bertanggung jawab mengeluarkan zakatnya adalah wali yang mengurus harta anak yatim tersebut.
Demikian penjelasan dari berbagai sumber, semoga bermanfaat. (lis)
Baca juga: Arti Innahu Kana Huuban Kabiro, Dosa Besar Memakan Harta Anak Yatim, Penjelasan Alquran dan Hadits
Baca juga: Bacaan Hizib Bahr, Arab, Latin dan Arti, untuk Keselamatan Terkabul Segala Hajat & Kemudahan Rezeki
Baca juga: Arti Allahumma Hadzihi Sunnatuka Wa Sunnatu Nabiyyika, Bacaan Doa untuk Anak Laki-laki yang Dikhitan
Baca juga: Doa Buka Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Tahun 2025, Arab, Latin dan Artinya Lengkap
harta anak yatim menurut islam
cara menjaga harta anak yatim
dalil menjaga harta anak yatim
harta anak yatim wajibkah dikeluarkan zakatnya
zakat harta anak yatim
Tribunsumsel.com
http://sumsel.tribunnews.com/
Tribunnews.com
Lantunan Doa dan Dzikir Jumat Sore Setelah Sholat Ashar, Subhanallahi Wabihamdihi 100x |
![]() |
---|
Doa Niat Sholat Sunnah Qobliyah Jumat setelah Adzan Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Sunda Edisi 15 Agustus Tema Kemerdekaan, Tersedia File PDF |
![]() |
---|
Bacaan Doa Yasin dan Tahlil Lengkap Tulisan Arab, Latin Serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Bacaan Surat Yasin Latin Mudah Dibaca dan Terjemahan Indonesia Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.