Berita Selebriti

Nasib MR Pesinetron Ditangkap Kasus Pemerasan ke Pacar Sesama Jenis, Terancam Penjara 9 Tahun

Nasib MR, pemain sinetron yang diduga memeras pacarnya sesama jenis IMT terancam penjara 9 tahun.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube bangranistones
ARTIS DIRINGKUS POLISI- Nasib MR, pemain sinetron yang diduga memeras pacarnya sesama jenis IMT terancam penjara 9 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib MR, pemain sinetron yang diduga memeras pacarnya sesama jenis IMT terancam penjara 9 tahun.

Aksi pemerasan ini disebut dilakukan dengan modus mengancam akan menyebarkan video syur sesama jenis.

Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan ditahan di Polsek Cempaka Putih.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan mengatakan pemerasan bermula dari pelaku MR mengancam akan menyebarkan video hubungan korban dengan dirinya. 

"Dia mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek yang menampilkan hubungan antara dia dengan korban," ungkap Pengky.

Baca juga: Modus Licik MR Pesinetron Ditangkap Diduga Lakukan Pemerasan ke Pacar Lelaki, Awal Kenal di Medsos

Akibat ancaman tersebut, korban akhirnya mentransfer Rp 20 juta kepada pelaku.  Namun korban yang merasa dirugikan melaporkan pelaku ke Polsek Cempaka Putih

"Tindakan pemerasan dengan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Mungkin karena dia tidak tahan, akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih," jelasnya.

ARTIS DITANGKAP - Pesinetron Berinisial MR Ditangkap di Kos Kawasan Depok karena Peras Pasangan Sesama Jenis
ARTIS DITANGKAP - Pesinetron Berinisial MR Ditangkap di Kos Kawasan Depok karena Peras Pasangan Sesama Jenis ((KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian ))

Pelaku dan korban awalnya saling mengenal dari media sosial sekitar dua bulan lalu. 

"Informasinya mereka kenal lewat medsos, kurang lebih dua bulan. Mungkin sudah intens komunikasi dan sudah berhubungan beberapa kali, makanya ada video tersebut," kata dia. 

Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan ditahan di Polsek Cempaka Putih.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujar Kompol Pengky.

Sebelumnya, penangkapan MR viral di media sosial berawal diunggah Youtube BANG RANI STONES.

Saat digiring dari dalam mobil rongsok ke kantor polisi dan ditanyakan mengenai identitas dan perannya dalam kasus tersebut.

Kepada polisi, MR mengakui telah melakukan pengancaman terhadap pacarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved