Mantan Sekwan OKU Selatan Tersangka
Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Eks Sekwan OKU Selatan Josh Akherman Ngaku Sudah Talak Istrinya
Josh Akherman mengakui jika dirinya saat itu bersama perempuan yang berinisial MZ.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah ditetapkan Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang sebagai tersangka, Eks Sekwan Kabupaten OKU Selatan Josh Akherman kini muncul dihadapan publik.
Josh Akherman mengakui jika dirinya saat itu bersama perempuan yang berinisial MZ.
"Saya kesana pukul 10.00 tujuan untuk pendekatan dengan saudara MZ terkait masalah laporan MZ terhadap saudara Y di Polrestabes Palembang," katanya, Rabu (2/7/2025).
Menurut Josh, sekitar pukul 10.30 WIB ada yang menggedor pintu kosan hingga ada yang berbuat anarkis.
"Saya menjadi bingung, menunggu sampai dengan ada pihak kepolisian yang membantu saya untuk keluar dari kosan tersebut agar tidak terjadi tindakan - tindakan anarkis tersebut," ungkapnya.
Meski berdua, namun Josh membantah telah terjadi perbuatan perzinahan di dalam kosan tersebut.
"Terkait isu beredar dan pemberitaan sebelumnya saya tegaskan tidak melakukan perbuatan tersebut. Tujuannya sudah saya sampaikan sebelumnya, untuk melakukan komunikasi koordinasi dengan MZ terkait masalah laporan MZ, dan saat itu saya berpakaian lengkap dan tidak melakukan perbuatan Perzinahan," tegasnya
Lebih jauh Josh mengatakan, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan sebagai seorang warga negara yang baik siap apabila ada panggilan atau diminta keterangan.
"Saya juga sudah mengajukan talak kepada istri sah, kemudian secara legalitas sudah disampaikan ke pengadilan agama terkait masalah proses perceraian tersebut," tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Sekwan OKU Selatan Digerebek Bersama Wanita Resmi Tersangka Kasus Perzinahan
Baca juga: Sempat Diperiksa 1x24 Jam, Eks Sekwan OKU Selatan Digerebek Bersama Wanita Sudah Dipulangkan Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Palembang setelah gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup akhirnya menetapkan keduanya JS dan MZ sebagai tersangka.
"Saat ini sudah kita tetapkan tersangka untuk kedua orang yang tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan di tempat tinggal pemilik kosan. Artinya sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Rabu (2/7/2025) siang di Polrestabes Palembang.
Andrie menerangkan, keduanya bakal dikenakan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa penetapan ini berdasarkan ditemukan alat bukti yang cukup dari tempat kejadian perkara (TKP) dan dari laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumsel.
"Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut. Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.