Berita Pali
Pria Asal Tangerang Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi di Desa Tempirai Selatan Pali
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 7 paket kecil narkotika jenis sabu, didalam satu plastik klip sedang dengan berat bruto 1,59 gram.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- MFP (30), asal Kota Tangerang, diringkus Polisi saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Pelaku diringkus dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (28/6/2025) di samping rumah yang di huni pelaku yang berlokasi di Desa Tempirai Selatan, sekitar Pukul 15.15 Wib.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 7 paket kecil narkotika jenis sabu, didalam satu plastik klip sedang dengan berat bruto 1,59 gram.
"Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram, yang hendak di edarkan Pelaku MFP," ujar AKP Dedy Suandy, Kasat Resnarkoba Polres PALI, Senin (30/6/2025).
Dijelaskan Dedy, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas pelaku.
Baca juga: Kunker ke Polres Pali, Kapolda Sumsel Tekankan Komitmen Pelayanan Publik dan Ketahanan Pangan
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pelaku MFP teridentifakasi kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah itu.
"Pelaku ini berdasarkan pengakuan nya, merupakan warga asal Balaraja Kota Tanggerang, dan tinggal di Desa Tempirai Selatan. Warga melaporkan bahwa rumah yang dihuni oleh pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari hasil penyelidikan intensif, kami bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku saat berada di samping rumahnya,”ungkapnya.
Selain mengamankan 7 paket kecil sabu dalam 1 plastik klip sedang dengan berat bruto 1,59 gram,
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika, antara lain 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening kosong, 1 lembar tisu putih, dan 1 buah sekop dari pipet plastik.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Baca berita lainnya di google news
Penjual Bendera di PALI Keluhkan Sepi Pembeli Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke- 80, Omset Merosot Tajam |
![]() |
---|
Butuh 10 Menit, Damkar PALI Evakuasi Kerbau yang Terperosok di Parit, 8 Personel Diterjunkan |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Beri Bantuan Rp 67,5 M ke Pemkab PALI, Rp 20 M Fokus Untuk PDAM Tirta PALI Anugerah |
![]() |
---|
Beli Land Cruiser Hingga Lexus Untuk Mobil Dinas, Pemkab PALI Dikritik, Asgianto : Program Warisan |
![]() |
---|
Adi Nugraha Dilantik Jadi Direktur PDAM Tirta PALI Anugerah, Warga Harap Air Mengalir Tanpa 'Drama' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.