Berita Pali

Pria Asal Tangerang Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi di Desa Tempirai Selatan Pali

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 7 paket kecil narkotika jenis sabu, didalam satu plastik klip sedang dengan berat bruto 1,59 gram.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
PENGEDAR NARKOBA -- MFP (30), warga asal Kota Tangerang, diringkus Polisi saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- MFP (30), asal Kota Tangerang, diringkus Polisi saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Pelaku diringkus dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (28/6/2025) di samping rumah yang di huni pelaku yang berlokasi di Desa Tempirai Selatan, sekitar Pukul 15.15 Wib.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 7 paket kecil narkotika jenis sabu, didalam satu plastik klip sedang dengan berat bruto 1,59 gram.

"Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram, yang hendak di edarkan Pelaku MFP," ujar AKP Dedy Suandy, Kasat Resnarkoba Polres PALI, Senin (30/6/2025).

Dijelaskan Dedy, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas pelaku.

Baca juga: Kunker ke Polres Pali, Kapolda Sumsel Tekankan Komitmen Pelayanan Publik dan Ketahanan Pangan

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pelaku MFP teridentifakasi kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah itu.

"Pelaku ini berdasarkan pengakuan nya, merupakan warga asal Balaraja Kota Tanggerang, dan tinggal di Desa Tempirai Selatan. Warga melaporkan bahwa rumah yang dihuni oleh pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari hasil penyelidikan intensif, kami bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku saat berada di samping rumahnya,”ungkapnya.

Selain mengamankan 7 paket kecil sabu dalam 1 plastik klip sedang dengan berat bruto 1,59 gram,

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika, antara lain 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening kosong, 1 lembar tisu putih, dan 1 buah sekop dari pipet plastik.

"Saat ini, pelaku  beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. 

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved