Berita Nasional

Harta Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Dicekal ke Luar Negeri, Sempat Rp 4,8 T, Tinggal Rp 600 M

Bahkan, kini yang terbaru, ia dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berpergian ke luar negeri.

Editor: Slamet Teguh
DOK. KEMENDIKBUD
HARTA KEKAYAAN - Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Beberapa Waktu yang Lalu. Harta Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Dicekal ke Luar Negeri, Sempat Rp 4,8 T, Tinggal Rp 600 M 

"Tentu penyidik mempunyai rencana memanggil yang bersangkutan terkait dengan hal yang masih dibutuhkan keterangannya," jelas Harli.

Dugaan Pengkondisian dalam Pengadaan Laptop Chromebook

Penyidik Kejagung sebelumnya disebut tengah mendalami dugaan pengkondisian dalam proyek pengadaan chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Harli Siregar mengungkapkan, pendalaman ini dilakukan saat Nadiem Makarim diperiksa pada Senin (23/6/2025) malam lalu.

Menurut Harli, dugaan pengkondisian itu terjadi saat rapat pembahasan pengadaan chromebook pada 6 Mei 2020.

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Nah di tanggal 6 Mei 2020 itu yang saya maksudkan tadi bukan tentu istilah pengkondisian itu harus diperjelas," kata Harli.

Rapat tersebut diketahui diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Nadiem Makarim.

Dalam rapat itu, terdapat berbagai pandangan mengenai pengadaan laptop chromebook. Hal inilah yang didalami penyidik langsung dari keterangan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek pada masa itu.

"Nah nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga chromebook dipilih menjadi sistem pengadaan ini, ini yang didalami oleh penyidik," pungkasnya.

Nadiem Kooperatif Setelah Pemeriksaan 12 Jam

Nadiem Makarim sebelumnya telah menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam pada Senin (23/6/2025) di Gedung Bundar Kejagung, sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum," kata Nadiem kepada awak media usai pemeriksaan.

Ia menegaskan kehadirannya adalah dalam kapasitas sebagai saksi dan berjanji akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan.

"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," ucapnya.

Awal Mula Kasus: Spesifikasi Diduga Diganti Tanpa Kebutuhan Jelas

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Kejagung meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Harli Siregar menjelaskan, pengusutan dimulai dari rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal, uji coba pengadaan chromebook pada 2018-2019 tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet yang belum merata di Indonesia.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Meskipun demikian, tim teknis yang awalnya merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows justru mengganti dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," tambah Harli.

Kemendikbudristek diketahui mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp9.982.485.541.000 (sekitar Rp9,9 triliun) selama 2019-2022.

Dari jumlah tersebut, Rp3.582.607.852.000 (sekitar Rp3,5 triliun) dialokasikan untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook, dan Rp6.399.877.689.000 (sekitar Rp6,3 triliun) untuk dana alokasi khusus (DAK).

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Hal itu diduga dilakukan dengan mengarahkan tim teknis agar dalam pengadaan TIK menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook, bukan atas dasar kebutuhan sebenarnya dalam rangka pelaksanaan AKM serta kegiatan belajar mengajar.

Kasus ini masih terus bergulir, dengan potensi terungkapnya peran-peran lain dalam proyek pengadaan laptop yang bernilai triliunan rupiah ini.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved