Berita Viral

Sosok Setiyono Eks Jebolan MasterChef 3 Ditangkap Kasus Dugaan Pelecehan Anak, Modus Sejak 2024

Sosok Setiyono (49), salah satu mantan jebolan MasterChef Indonesia terjerat kasus pelecehan terhadap anak laki-laki di bawah umur, sudah sejak 2024

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
dok.Polres Wonosob/masterchef.fandom.com
PELAKU PENCABULAN- Sosok Setiyono (49), salah satu mantan jebolan MasterChef Indonesia terjerat kasus pelecehan terhadap anak laki-laki di bawah umur, sudah sejak 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Setiyono (49), salah satu mantan jebolan MasterChef Indonesia terjerat kasus pelecehan terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Setiyono ini ternyata sudah bergulir sejak 2024.

Pelaku Setiyono (49) merupakan warga Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca juga: MAES, Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswinya, Rekam Korban Lagi Mandi

Setiyono (49), warga Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai m
PELAKU PENCABULAN- Setiyono (49), warga Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai mantan kontestan ajang pencarian bakat memasak, ditangkap polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Setiyono pernah menjadi kontestan ajang pencarian bakat memasak MasterChef Indonesia season 3.

Penangkapan Setiyoso usai kasus pelecehan yang dilakukannya viral di media sosial setelah diunggah akun X @mty1164924.

Kasi Humas Polres Wonosobo, Iptu Nanang Wibowo, membenarkan penangkapan pelaku.

“Setiyono ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Dugaan pelecehan disebut-sebut sudah terjadi hingga 20 kali,” jelasnya, Kamis (26/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Berdasarkan keterangan korban berinisial AF (14), kasus ini berlangsung dari Januari 2024 hingga Januari 2025.

Peristiwa terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kepada pamannya, SE (50).

“Korban awalnya diminta datang ke rumah tersangka untuk membantu menstaples kardus makanan ringan,” kata Iptu Nanang.

Namun, menurut pengakuan korban, di dalam rumah itulah pelaku kemudian memaksanya melakukan perbuatan asusila.

Korban akhirnya menghubungi pamannya pada Minggu, 5 Januari 2025 pukul 19.00 WIB, karena merasa terancam oleh tersangka.

Baca juga: Alasan Keluarga Minta Jenazah Juliana Diautopsi Meski Sudah Dipastikan Tewas Terjatuh di Rinjani

Pamannya kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk memeriksa langsung rumah Setiyono.

“Sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor bersama beberapa warga menemukan tersangka dan korban di dalam kamar dengan pakaian lengkap,” jelas Iptu Nanang.

Setiyono kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena pelaku sempat dikenal luas sebagai alumni ajang pencarian bakat memasak di televisi nasional.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan memeriksa lebih lanjut motif serta kemungkinan adanya korban lainnya.  

Sudah Disidang

Kasus pencabulan oleh Setiyono tersebut ternyata telah disidangkan. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Wonosobo, sidang perdana kasus tersebut digelar pada 19 Maret 2025, melansir dari Kompas.ID.

Setelah menjalani rangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Muh Imam Irsyad menyatakan Setiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, dan membujuk anak melakukan perbuatan cabul.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Setiyono berupa penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim juga meminta Setiyono tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani Setiyono dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Jaksa juga meminta agar Setiyono tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Atas vonis tersebut, baik Setiyono maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Setiyono Jebolan MasterChef Lecehkan Anak Laki-laki Sejak 2024, Modus Minta Bantu Menstaples, 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved