Anak Bunuh Ibu di Kalimantan Tengah
Motif Azis Tega Tusuk Ibu 30 Kali hingga Tewas di Kalteng, Cemburu Diduga Adik Lebih Disayang
Samsuden alias Azis (30) tega menikam ibunya sendiri di Lamandau, Kalimantan Tengah karena cemburu dengan adiknya.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Samsuden alias Azis (30) tega menikam ibunya sendiri di Lamandau, Kalimantan Tengah karena cemburu dengan adiknya.
Azia tega menusuk ibu kandungnya sendiri yang bernama Ratna hingga menerima lebih kurang 30 luka tusuk.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono mengungkapkan, motif pembunuhan ini karena tersangka sakit hati kepada korban.
"Menurut tersangka, korban lebih menyayangi adik kandungnya atas nama Rosita, dibandingkan dengan tersangka," kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/6/2025).

Azis merasa disisihkan dan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari keluarga.
"Dua hari sebelum kejadian, pelaku sempat bertengkar dengan korban di rumah. Ini diduga jadi pemicu utama aksi sadis tersebut," ujarnya.
“Motif pembunuhan ini karena tersangka sakit hati kepada korban, karena menurut tersangka, korban lebih menyayangi adiknya dibandingkan dengan tersangka sendiri,” kata Joko.
Baca juga: Sadisnya Azis, Anak Bunuh Ibu Kandung 30 Tusukan di Kalteng, Akting Menangis Bawa Jasad ke Puskesmas
Adapun modus yang dilakukan pelaku tergolong kejam dan terencana.
Ia menggunakan sepeda motor miliknya untuk menuju TKP dan telah mengintai gerak-gerik korban.
Obat batuk cair digunakan untuk menghilangkan empati.
Tidak ada pekerjaan tetap, kondisi ekonomi yang sulit, dan gangguan hubungan keluarga menjadi kombinasi tragis dari pembunuhan ini.
Dari peristiwa itu, pihak kepolisian mengamankan satu helai baju gamis berwarna abu-abu berbintik putih milik korban, satu helai baju lengan panjang warna hitam, dan satu helai celana pendek warna hijau hitam milik tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter MX milik tersangka dan sepasang sandal putih bertuliskan MY milik tersangka.
Kini, Azis harus menghadapi konsekuensi hukumnya.
Dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Namun lebih dari semua itu, ia harus memikul beban moral yang tak kalah berat: Menyadari bahwa ia telah membunuh satu-satunya manusia yang rela menukar nyawanya demi keselamatan anaknya sendiri.
Kronologi
Joko menceritakan, kronologi kejadian pembunuhan itu terjadi sekira pukul 08.30 WIB di Desa Bukit Jaya, RT 17, RW 04, Kecamatan Bulik Timur, Lamandau, pada Jumat (20/6/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.