Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka

Merasa Kurang Bukti, Dedi Siprianto Suami Eks Wawako Palembang Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi PMI

Diketahu, Dedi Siprianto menjadi tersangka bersama sang istri, Fitrianti Agustinda (Finda), mantan Wakil Wali Kota Palembang. 

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
KORUPSI PMI PALEMBANG -- Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto saat ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi PMI Oleh Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025). Terbaru, dalam sidang yang digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Dedi Siprianto mengajukan permohonan praperadilan ke hakim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi PMI Kota Palembang Dedi Sipriyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dengan pihak termohon, Kejaksaan Negeri Palembang, (26/6/2025).

Diketahu, Dedi Siprianto menjadi tersangka bersama sang istri, Fitrianti Agustinda (Finda), mantan Wakil Wali Kota Palembang. 

Sidang berlangsung di Museum Tekstil Palembang, yang dipimpin hakim tunggal di Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zaenal Arief.

Dedi Sipriyanto melalui kuasa hukumnya M Janissahri SH membacakan permohonan pra peradilan. 

M Janissahri SH meminta penyidik Kejari Palembang menghentikan proses penyidikan, sebab penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Palembang terhadap Dedi Sipriyanto tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHAP. 

"Hal tersebut berdasarkan putusan MK nomor 130/PU/XIII/2015 yang mencantumkan prasa wajib dalam kalimat penyidik wajib menyerahkan SPDP kepada tersangka dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Seharusnya tidak dimaknai oleh termohon karena akibat hukum apabila SPDP tidak diserahkan kepada tersangka dalam waktu paling lambat tujuh hari maka penyidikan tersebut cacat prosedur dan melanggar hukum serta berakibat pula tidak sahnya penahanan atas diri pemohon," ujar Janissahri selesai sidang. 

Baca juga: Tangis Fitrianti Agustinda dan Suaminya Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PMI Palembang

Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon tanpa didukung dengan dua alat bukti yang sah.

Menurutnya, termohon Kejari menetapkan tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut muncul asumsi seolah pemohon telah melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara. 

"Sedangkan keterangan saksi-saksi saja tidak cukup untuk menjadi dasar penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa adanya bukti kerugian negara yang telah nyata dan pasti jumlahnya," katanya

Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UUD nomor 31 tahun 1999 juncto UUD nomor 20 tahun 2021 tentang pidana korupsi.

"Bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UUD nomor 31 tahun 1999 junto UUD nomor 20 tahun 2021 tentang pidana korupsi hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya," katanya. 

Ia menduga penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon masih sangat prematur dan terkesan dipaksakan. 

"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi harus berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam kitab UUD hukum acara pidana," tandasnya.

Terpisah, Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, M Syaran Jafizhan mengatakan pihaknya tetap menghormati langkah yang diambil pemohon. Atas permohonan praperadilan itu, pihaknya akan menyampaikan jawaban.

"Agenda sidang selanjutnya hari Senin 30 Juni, akan kami beri tanggapan. Kalau surat lengkap saksi juga akan kita ajukan," kata Syaran.
 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved