Sidang Korupsi PUPR OKU

Eks Kadis PUPR OKU Beli Fortuner Pakai Dana Suap, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD

Ia berdalih, mobil itu digunakan untuk keperluan operasional kedinasan karena kerap memakai kendaraan staf saat turun ke lapangan.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SAKSI -- Jaksa KPK RI menghadirkan lima orang saksi untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dalam kasus dugaan korupsi fee proyek DPRD OKU saat lanjutan sidang di Museum Tekstil Palembang, Selasa (24/6/2025). Saksi yang dihadirkan yakni, teller Bank BCA Baturaja, Marketing Showroom mobil, mantan Kadis PUPR OKU, dan pihak swasta. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Drama persidangan kasus dugaan korupsi fee proyek 'pokok pikiran' (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin di Museum Tekstil pada Selasa (24/6/2025), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi kunci untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.

Para saksi tersebut antara lain teller Bank BCA Baturaja, Anjeli; marketing showroom mobil, Gunawan; mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah; serta dua saksi dari pihak swasta.

Rp1,5 Miliar Diduga Suap Dicairkan Istri Terdakwa

Kesaksian pertama datang dari Anjeli, teller Bank BCA Baturaja, yang melayani pencairan dana sebesar Rp1,5 miliar dari rekening Sri Rahayu, istri terdakwa Ahmad Sugeng. Uang fantastis ini diduga menjadi modal yang digunakan Ahmad Sugeng untuk menyuap anggota DPRD OKU.

Anjeli menjelaskan bahwa sehari sebelum pencairan, Sri Rahayu mendatangi bank untuk mengajukan permohonan.

"Pencairan uangnya oleh Ibu Sri Rahayu, Pak. Saya bertemu langsung. Ibu Sri Rahayu datang satu hari sebelumnya," ujar saksi menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Ia melanjutkan, proses pencairan mengharuskan nasabah menunjukkan KTP dan buku rekening.

"Setelah syaratnya lengkap dan mengajukan pencairan, akan dikabari kalau uangnya sudah siap," katanya.

Ketika ditanya oleh majelis hakim apakah ia mengenal Sri Rahayu atau terdakwa Ahmad Sugeng, Anjeli mengaku tidak. Ia juga tidak ingat apakah terdakwa turut hadir saat pencairan.

Namun, terdakwa Ahmad Sugeng sempat melepas kacamatanya dan mengangguk, seolah membenarkan bahwa ia memang ikut ke bank saat proses pencairan uang Rp1,5 miliar tersebut.

"Saya tidak tahu (siapa Sri Rahayu). Saya tidak ingat yang mulia apakah terdakwa ini ikut. Soalnya yang berhadapan dengan saya hanya Ibu Sri Rahayu. Setelah dia mengajukan pencairan, saya langsung lapor atasan," jelas Anjeli.

Saat ditanya Hakim mengenai pekerjaan Sri Rahayu, Anjeli hanya bisa menjawab,

"Saya tidak tahu yang mulia. Hanya dia bilang punya toko komputer."

Baca juga: Pakai Uang Fee Proyek, Eks Kadis PUPR OKU Beli Fortuner Rp 505 Juta, Belum Seminggu Ditangkap KPK

Baca juga: Terungkap Dalam Sidang, Ahmad Sugeng Ambil Uang Rp 1,5 M Dari Rekening Istri Sebelum OTT KPK di OKU

Mantan Kadis PUPR Beli Fortuner Pakai Duit Suap

Fakta menarik lain terungkap setelah kesaksian teller bank. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan Gunawan, seorang sales dari dealer Anugerah Mobilindo, yang mengonfirmasi transaksi pembelian mobil milik mantan Kadis PUPR OKU, Novriansyah.

Gunawan membeberkan adanya pembelian satu unit mobil Fortuner berwarna hitam seharga Rp505 juta yang dibayar dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan secara transfer, kemudian pelunasan dibayar secara tunai. Proses pembelian ini terjadi pada pertengahan Maret 2025.

"Awalnya yang datang ke showroom itu seseorang bernama Ahmad Fadhil. Ia menawar harga mobil Fortuner seharga Rp530 juta, setelah dinego sepakat harga Rp505 juta," ujar saksi Gunawan di persidangan.

Saksi menyebut Ahmad Fadil mentransfer uang muka pembayaran mobil senilai Rp100 juta. Keesokan harinya, Novriansyah bersama seseorang bernama Barmensyah datang langsung ke dealer dan menyerahkan uang tunai Rp405 juta sebagai pelunasan.

"Yang menyerahkan uang pelunasan Pak Novriansyah dan Barmensyah. Setelah uang diserahkan, kami langsung menyerahkan STNK dan BPKB kepada mereka. Tempat kami itu jual beli mobil bekas, yang mulia," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, Novriansyah sendiri telah mengakui membeli mobil Toyota Fortuner tersebut dari dana fee yang diterima dari kontraktor proyek.

Ia berdalih, mobil itu digunakan untuk keperluan operasional kedinasan karena kerap memakai kendaraan staf saat turun ke lapangan.

"Mobil Fortuner saya beli tunai dari uang fee 2 persen yang diberikan Pak Sugeng. Belum seminggu dipakai, saya sudah ditangkap KPK," ungkap Novriansyah dalam sidang sebelumnya, menambah daftar panjang bukti aliran dana haram dalam kasus ini.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved