PPG
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?
Berikut akan disajikan selengkapnya contoh jawaban untuk soal Latihan Pemahaman Modul 3 FPPN Topik 3: Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pen
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut akan disajikan selengkapnya contoh jawaban untuk soal Latihan Pemahaman Modul 3 FPPN Topik 3: Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur, dalam PPG 2025 di Ruang GTK yang bisa digunakan sebagai panduan untuk Ibu/Bapak Guru.
===============
Pembelajaran Modul 3 FPPN Topik 3: Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur
Soal Latihan Pemahaman
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?
A. Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru
B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik
C. Melakukan pekerjaan sampingan diluar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan
D. Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan
E. Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda
[Kunci Jawaban:]
Pilihan yang tepat untuk menjawab pertanyaan diatas adalah yang B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik.
[Pembahasan:]
Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur perilaku, tugas, serta etika profesional guru untuk memberikan pendidikan yang berkualitas sekaligus melindungi hak siswa. Berdasarkan aturan ini, berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh guru:
Larangan bagi Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024
1. Melakukan Kekerasan Fisik atau Psikis
Guru dilarang melakukan kekerasan fisik (memukul, mendorong, atau bentuk lain yang melukai siswa) dan kekerasan psikis, seperti menghina, mengintimidasi, atau memberikan tekanan emosional berlebihan kepada siswa.
2. Diskriminasi terhadap Siswa
Guru tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, gender, ras, agama, atau kemampuan akademik siswa.
3. Meminta Iuran Tidak Resmi
Mengutip aturan ini, guru dilarang meminta atau mengumpulkan iuran atau pungutan liar dari siswa, orang tua, atau wali murid di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan sekolah atau pemerintah.
4. Melibatkan Siswa dalam Aktivitas Politik
Guru tidak boleh melibatkan siswa dalam kegiatan politik, kampanye, atau bentuk aktivisme tertentu yang berpotensi melanggar netralitas pendidikan.
5. Memberikan Nilai tanpa Dasar yang Objektif
Guru tidak diizinkan memberikan penilaian atau nilai siswa yang tidak berdasarkan standar objektif atau hasil kerja sebenarnya. Penilaian harus dilakukan secara adil dan transparan.
6. Melanggar Etika Profesional
Guru dilarang melanggar kode etik guru yang tertuang dalam Permendikbudristek, termasuk menerapkan metode yang tidak mendukung proses belajar mengajar.
7. Mengabaikan Tanggung Jawab terhadap Siswa
Guru tidak boleh meninggalkan kelas, mengabaikan tanggung jawab pengajaran, tidak memberikan bimbingan, atau tidak menyediakan waktu untuk interaksi dengan siswa.
8. Membawa Siswa pada Risiko Bahaya
Guru tidak diperkenankan membawa siswa ke dalam aktivitas berisiko tinggi atau merugikan siswa tanpa jaminan keamanan, termasuk eksploitasi waktu di luar jam sekolah.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.
Jawaban, Bapak dan Ibu Guru Sebelum Mengajar, Bagaimanakah Cara Anda Mengidentifikasi Emosi Diri? |
![]() |
---|
Bagaimana Bentuk Pembelajaran yang Menerapkan CASEL di Kelas? Jawaban Modul 2 PSE, Cerita reflektif |
![]() |
---|
Pernyataan yang Tidak Sesuai dengan Kriteria Pembelajaran Sosial Emosional adalah? Jawab Modul 2 PSE |
![]() |
---|
Sebagai Guru yang Mengajar Generasi yang Berbeda, Dina Berusaha Memahami Perspektif, Modul 2 PSE |
![]() |
---|
Sebagai Seorang Guru, Adi Berusaha Mengatur Emosi di Kelas, Walaupun Ia Merasa Kesal dengan Siswanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.