PPG

Jawaban Modul 3 FPPN, Rumuskan Hasil Refleksi dalam Kerangka Lampu Lalu Lintas/Traffic Light

Inilah contoh jawaban Modul 3 FPPN, Rumuskan hasil refleksi dalam kerangka lampu lalu lintas (Traffic Light).

Editor: Abu Hurairah
guru.kemdikbud.go.id
KUNCI JAWABAN PPG - Ilustrasi Pembelajaran Mandiri PPG Guru Tertentu 2025.bersumber dari https://guru.kemdikbud.go.id/. Jawaban Modul 3 FPPN, Rumuskan Hasil Refleksi dalam Kerangka Lampu Lalu Lintas/Traffic Light 

Soal 1 dari 1

Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek no.67 tahun 2024?

a. Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru.

b. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional dan terafiliasi dengan partai politik.

c. Melakukan pekerjaan sampingan diluar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan

d. Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan.

e. Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda.

Jawaban: b. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional dan terafiliasi dengan partai politik.

Disclaimer: Contoh jawaban ini hanya sebagai referensi bagi guru yang mengikuti PPG 2025 untuk mengerjakan di Ruang GTK.

Baca juga: Jawaban Post Test Modul 3 FPPN 2, Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai PPG 2025

Baca juga: Apa Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek No. 67 tahun 2024? PPG

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved