Pernikahan Viral di PALI

FAKTA Viral Mempelai Wanita di Pali Langsung Minta Cerai Setelah Ijab Kabul, Kemenag Buka Suara

Kemenag Kabupaten PALI buka suara terkait viral seorang mempelai wanita di wilayah ini yang viral langsung meminta cerai sesaat setelah ijab kabul.

Dokumentasi Warga
PERNIKAHAN VIRAL -- Tangkap layar seorang mempelai wanita di PALI, Sumsel langsung minta cerai sesaat setelah ijab kabul selesai diucapkan. Kemenag buka suara terkait video viral ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Kemenag Kabupaten PALI, Sumsel buka suara terkait viral seorang mempelai wanita di wilayah ini yang viral langsung meminta cerai sesaat setelah ijab kabul. 

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag PALI, H Ayubi mengatakan bahwa prosesi akad nikah yang dilakukan dalam video yang beredar tersebut dilakukan secara siri, dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA)

"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan sirri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025). 

Baca juga: Siasat Licik Oknum Pegawai Kejati Sumsel Minta Rp 750 Juta ke Terdakwa Korupsi, Terungkap di Sidang

Ia juga sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, karena pernikahan yang tidak melalui jalur resmi berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.

Termasuk ketidakjelasan status hukum istri dan anak, serta potensi perceraian yang tidak melalui prosedur yang sah.

KUA senantiasa mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, agar hak-hak suami istri dapat terlindungi secara hukum dan agama.

"Kalau tidak tercatat secara hukum. Jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama. Karena mereka blum punya status sebagai suami istri secara hukum," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Ustaz Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.

Karena pada hakekatnya pernikahan itu, sejatinya harus dipertanggung jawabkan hingga dunia dan akhirat.

”Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidak siapan mempelai untuk menikah,” kata Ust.Asmuni, Minggu (22/6/2025).

Ia juga meminta agar ditelusuri lebih dulu apakah pernikahan itu tercatat secara resmi atau tidak.

"Kalau pernikahannya tercatat biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," ujarnya.

Viral 

Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan pengantin wanita meminta cerai, usai pengantin pria melaksanakan ijab kabul.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved