PPG

Jawaban Soal: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

Artikel ini berisi kunci jawaban latihan pemahaman soal: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024.

Tribun Sumsel
PPG 2025 - Jawaban latihan pemahaman soal: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024

Soal di atas adalah bagian dari Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 3 Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur

Berikut ini soal lengkap beserta kunci jawabannya.

"Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?"

A. Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru

B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik

C. Melakukan pekerjaan sampingan diluar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan

D. Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan

E. Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda

JAWABAN:

Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik

PENJELASAN: 

Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur perilaku, tugas, serta etika profesional guru untuk memberikan pendidikan yang berkualitas sekaligus melindungi hak siswa. Berdasarkan aturan ini, berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh guru:

Larangan bagi Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

1. Melakukan Kekerasan Fisik atau Psikis

Guru dilarang melakukan kekerasan fisik (memukul, mendorong, atau bentuk lain yang melukai siswa) dan kekerasan psikis, seperti menghina, mengintimidasi, atau memberikan tekanan emosional berlebihan kepada siswa.

2. Diskriminasi terhadap Siswa

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved