Mayat Mutilasi di Sumbar

Nasib Satpam Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman dan Bunuh 3 Orang, Kini Terancam Hukuman Mati

Satria Juhanda alias Wanda (25) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dengan mutilasi terhadap seorang wanita di Batang Anai,

TribunPadang.com/Panji Rahmat
PEMBUNUHAN MUTILASI- Terduga pelaku pembunuhan mutilasi saat ditanya oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Kamis (19/6/2025). Sebelum melakukan pembunuhan mutilasi, pelaku sempat sekap korban hingga meninggal dunia di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

TRIBUNSUMSEL.COM – Satria Juhanda alias Wanda (25) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dengan mutilasi terhadap seorang wanita di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat oleh polisi. 

Ia kini terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup karena dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia sudah kita tahan," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (21/6/2025).

Tersangka mengaku telah membunuh tiga perempuan dalam pengakuannya kepada polisi. 

Korban mutilasi terbaru adalah Septia Adinda (23). 

Selain itu, Satria juga mengaku membunuh kekasihnya, Siska Oktavia Rusdi (23), serta teman mereka, Adek Gustiana (24).

Kedua korban terakhir dibunuh pada Januari 2024 dan jasadnya dibuang ke sumur tua di belakang rumah pelaku.

KASUS PEMBUNUHAN BERANTAI- Pelaku terduga tindak pidana pembunuhan mutilasi (baju kuning) berinisial diamankan kepolisian dari Polres Padang Pariaman, Kamis (19/6/2025). SJ disebut sebagai orang pertama yang melaporkan hilangnya Siska ke Polsek Batang Anai.
KASUS PEMBUNUHAN BERANTAI- Pelaku terduga tindak pidana pembunuhan mutilasi (baju kuning) berinisial diamankan kepolisian dari Polres Padang Pariaman, Kamis (19/6/2025). SJ disebut sebagai orang pertama yang melaporkan hilangnya Siska ke Polsek Batang Anai. (Dokumentasi/Polres Padang Pariaman)

Motif karena Utang Rp 3,5 Juta 

Faisol menjelaskan bahwa motif pembunuhan terhadap Septia diduga karena masalah utang.

"Berdasarkan pengakuan pelaku karena sakit hati. Korban berutang ke pelaku sebesar Rp 3,5 juta," jelas Faisol.

Menurutnya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petugas satpam itu merasa kesal karena korban terus menghindar saat ditagih utang, sehingga merencanakan pembunuhan.

"Ini baru pengakuan pelaku saja ya soal utang piutang itu. Kita akan terus menyelidikinya," ujar Faisol.

Pembunuhan terjadi pada Minggu (15/6/2025), dan jasad korban kemudian dibuang di aliran Sungai Batang Anai.

Dimutilasi karena Dendam Faisol menyebut pelaku nekat memutilasi korban karena sangat sakit hati.

"Jadi katanya untuk melampiaskan sakit hatinya korban dipotong-potong lalu dibuang ke sungai," ungkap Faisol.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpam Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman Mati", Klik untuk baca: .

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved