Berita Viral

Sosok Apriyana Nasrulloh, Satpam Perumahan di Sukabumi jadi Tersangka usai Amankan OTK Pembuat Onar

Apriyana Nasrulloh, satpam di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan karena amankan OTK

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunJabar.id/Dian Herdiansyah/Dok Humas Polres Sukabumi Kota
SATPAM DILAPORKAN POLISI- (KIRI) Apriyana Nasrulloh, satpam di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan karena amankan OTK, menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Apriyana Nasrulloh, satpam di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan.
 
Padahal, Apriyana Nasrulloh sebelumnya mengamankan orang tak dikenal (OTK) pembuat onar di perumahan, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Apri merupakan Satpam Perum Genteng Puri, yang berada di wilayah Kecamatan, Baros, Kota Sukabumi

Selama bekerja, Apri sapaan akrabnya ini mengaku bertindak sesuai SOP untuk menjaga keamanan lingkungan.

Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Satpam di Sukabumi Jadi Tersangka, padahal Amankan OTK Pembuat Onar

SATPAM JADI TERSANGKA - Satpam Perum Genteng Puti Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa (17/6/2025).
SATPAM JADI TERSANGKA - Satpam Perum Genteng Puti Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa (17/6/2025). (TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)

Namun, Apri ditetapkan sebaagi tersangka karena dinilai terbukti melakukan kekerasan fisik atau pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan 1 (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung. 
 
Kronologi

Sebelumnya, Satpam Apri menjelaskan, peristiwa yang menimpa dirinya berawal adanya laporan warga atas orang tidak dikenal memasuki pekarangan warga perumahan Genting Puri.

Diketahui bernama Ihsan Maulana (32) yang merupakan warga Nangela, RT.02, RW.05, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi

April menjelaskan awal mula kronologi dirinya dilaporkan hingga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Baros Resort Sukabumi Kota. 

Saat dirinya tengah piket malam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan perum sesuai tugasnya Satpam. Kemudian pada pukul 01.30 WIB ia mendapatkan laporan dari pemilik rumah adanya orang tidak dikenal masuk ke rumahnya tanpa dikenalinya. 

"Pada saat itu sudah terjadi cekcok hingga terjadinya perkelahian antara pemilik rumah, pegawai pemilik rumah dengan orang tidak dikenal tersebut," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (18/06/2025).

Saat itu, orang tidak dikenal tersebut, diduga kalah jumlah dua lawan satu. Akhirnya melarikan diri dan dikejar oleh warga perumahan ke pintu keluar. 

"Saat itu ia lari dan akan kabur dikejar warga banyak warga, karena di duga maling. Saya sigap langsung mengamankan orang tidak dikenal itu," ucap Apri.

"Memang saat akan diamankan pelaku melawan. Sesuai tugas dan SOP saya pukul dengan gagang besi payung akhir bisa diamankan dan dibawa ke Pos," tutur Apri. 

Baca juga: Saya kan Pejabat, Alasan Ahmad Dhani Tak Terima Endorse & Amplop Tamu Ngunduh Mantu Al Ghazali

Khawatir jadi amukan massa warga perumahan, Apri pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baros. 

Kendati demikian, saat ditanya oleh warga, orang tidak dikenal tersebut menjawab dengan nyambung dan mengakui saat itu dirinya tengah mengkonsumsi obat (terlarang).

"Setelah diamankan di Pos. Menelpon, datang dari Polsek Baros dan orang itu dibawa untuk diamankan," lanjutnya. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved