Berita Viral

Kisah Haji Jamaluddin Dituntut Keponakan Harta Warisan Usai Istri Wafat, Rumah Kayu Ulin Dibagi Dua

Sudah hidup seorang diri, Jamaluddin harus terima kenyataan pahit jika rumah kayunya di Kampung Rea Timur, Polewali Mandar, Sulawesi Barat dibagi dua

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.COM/JUNAEDI
EKSEKUSI RUMAH- Sudah hidup seorang diri, Jamaluddin harus terima kenyataan pahit jika rumah kayunya di Kampung Rea Timur, Polewali Mandar, Sulawesi Barat dibagi dua 

Separuh rumah roboh di hadapan Jamaluddin yang hanya bisa menyaksikan.

Sementara itu, salah satu perwakilan keluarga tergugat, Abu Bakar, menyatakan bahwa Mardianah tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris sah dalam perkara tersebut.

Ia menilai, dasar hukum yang digunakan pengadilan untuk mengabulkan gugatan penggugat cacat secara substansi. 

“Pengadilan agama memutus perkara ini tidak benar, karena yang menggugat bukan ahli waris. Pernikahan Jamaluddin dengan almarhumah istrinya sejak 1980 hingga 2019, tidak tercatat di KUA dan tidak ada buku nikahnya,” ujar Abu Bakar kepada awak media di lokasi.

Dia juga menambahkan, karena pernikahan tersebut tidak diakui secara administratif dan tidak menghasilkan keturunan, maka menurutnya tidak seharusnya terjadi pembagian harta gono-gini.

Mediasi Gagal

Kapolres Polewali Mandar, AKBP Anjar Purwoko, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan karena putusan telah inkrah dan mediasi sebelumnya gagal mencapai kesepakatan.

“Kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk melakukan upaya kompromi atau kesepakatan namun keduanya tak menemukan kata sepakat, pengadilan akhirnya menempuh jalan eksekusi,” jelas Kapolres.

Kini, Jamaluddin menempati sisa rumah bersama satu keponakan yang masih setia mendampingi.

Ia pernah menikah kembali, namun tetap memilih tinggal di rumah yang dibangunnya bersama mendiang istri.

Kisah ini menjadi gambaran menyakitkan tentang bagaimana hukum bisa menafikan kehadiran dan jerih payah orang yang masih hidup.

“Palu diketuk. Rumah dibelah. Separuh hidupnya dirampas secara sah oleh keputusan negara,” tulis narasi warga di media sosial.
 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved