Berita Viral

Tangis Oknum TNI Dipecat Usai Tipu Calon Siswa Rp783 Juta Janjikan Lolos Lewat Jalur 'Sisipan' 

Oknum anggota TNI bernama Al Hadid tak kuasa menahan tangisnya dipecat usai menipu calon siswa uang Rp783 juta.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PERSIDANGAN ANGGOTA TNI: Majelis hakim militer Medan saat membacakan keputusan terhadap anggota TNI yang melakukan penipuan masuk anggota TNI. 

Terdakwa Supriadi kini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, setelah sebelumnya divonis satu tahun penjara.

JPU Surya dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada Maret 2023 ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri. 

Pada Juli 2023, Ipda Supriadi menawarkan jalan pintas dengan janji bisa meloloskan anak korban lewat jalur “sisipan” pada seleksi tahun berikutnya, dengan imbalan sejumlah uang.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terdakwa Nina Wati di kawasan Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan. 

Terdakwa bahkan sempat membuat kwitansi bermaterai yang berisi janji pengembalian uang jika anak korban tidak diterima.

"Penipuan berlanjut ketika pada September hingga November 2023, terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol) karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan. Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp1,35 miliar," ujar JPU Surya Siregar.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sertu Al Hadid Dipecat dan Dipenjara karena Terlibat Penipuan Casis Masuk TNI bersama Nina Wati

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved