Kasus Korupsi Wilmar Group
Mengenal Wilmar Group, Raksasa Sawit yang Kembalikan Dana Rp 11 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO
Wilmar Group, perusahaan sawit raksasa di yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), kembalikan uang negara Rp 11,88 triliun
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan bukti yang begitu nyata dan uang setinggi tembok itu, publik kini menanti: apakah keadilan hanya akan berhenti di atas meja konferensi pers, atau benar-benar akan ditegakkan hingga ke akarnya.
Kejaksaan Agung juga menyidik dugaan suap dalam proses hukum perkara ini.
Hingga kini, terdapat delapan tersangka yang ditetapkan:
Muhammad Syafei, Social Security Legal Wilmar Group
Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
Kuasa hukum korporasi: Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri
Tiga hakim perkara ekspor CPO: Djuyamto (Ketua Majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom
Kejaksaan menduga terjadi suap sebesar Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta saat masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Selain itu, tiga hakim perkara diduga menerima suap Rp 22,5 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa korporasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wilmar Group Milik Siapa? Ini Profil Raksasa Sawit yang Kembalikan Dana Rp 11 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO"
Nasib Dede Maulana Terancam Penjara 15 Tahun Kasus Perampokan yang Tewaskan Nindia di Jambi |
![]() |
---|
Sosok Iptu Pulung Anggara, Kapolsek Kediri Diduga Aniaya Siram Miras ke Anak Buah Gegara Telat Apel |
![]() |
---|
Pemilik Tanah Akhirnya Bongkar Fakta Sengketa Tanah Kasus Taqy Malik, Hanya Dibayar Rp2,2 M |
![]() |
---|
Segini Total Kerugian Yai Mim Imbas Berseteru Dengan Sahara, Dakwah Dibatalkan Hingga Kerusakan |
![]() |
---|
Tak Tinggal Diam Dilaporkan Yai Mim, Sahara Laporkan Balik Dugaan Pelecehan, Bantah Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.