Kasus Korupsi Wilmar Group

Mengenal Wilmar Group, Raksasa Sawit yang Kembalikan Dana Rp 11 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO

Wilmar Group, perusahaan sawit raksasa di yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), kembalikan uang negara Rp 11,88 triliun

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunnews.com/Reynas Abdila
UANG SITAAN WILMAR GRUP- Penampakan uang sitaan kasus korupsi ekspor CPO dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan bukti yang begitu nyata dan uang setinggi tembok itu, publik kini menanti: apakah keadilan hanya akan berhenti di atas meja konferensi pers, atau benar-benar akan ditegakkan hingga ke akarnya.

Kejaksaan Agung juga menyidik dugaan suap dalam proses hukum perkara ini. 

Hingga kini, terdapat delapan tersangka yang ditetapkan: 
Muhammad Syafei, Social Security Legal Wilmar Group 

Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan 

Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara 

Kuasa hukum korporasi: Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri 

Tiga hakim perkara ekspor CPO: Djuyamto (Ketua Majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom
 
Kejaksaan menduga terjadi suap sebesar Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta saat masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Selain itu, tiga hakim perkara diduga menerima suap Rp 22,5 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa korporasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wilmar Group Milik Siapa? Ini Profil Raksasa Sawit yang Kembalikan Dana Rp 11 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO"

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved