Berita Viral

Gegara Sita Bundel Koran Berita Jokowi Diterima Masuk UGM, Roy Suryo Sebut Bareskrim Polri Jahat

Menyebut Bareskrim Polri jahat lantaran menyita bundel surat kabar Kedaulatan Rakyat (KR) yang disebut memberitakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo

Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) (kiri) dan Jokowi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025) (kanan). Roy Suryo memberi kritik terhadap langkah Jokowi yang mengambil kembali ijazahnya yang sempat diserahkan ke Bareskrim Polri. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menyebut Bareskrim Polri jahat lantaran menyita bundel surat kabar Kedaulatan Rakyat (KR) yang disebut memberitakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diterima masuk Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1980, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.

Roy Suryo mendapat kabar, koran KR edisi Juli 1980 dibawa Bareskrim Polri dari staf perpustakaan DIY.

Roy Suryo menyebut koran KR edisi khusus Juni dan Agustus 1980 juga dibawa Bareskrim Polri selain edisi Juli.

Pakar telematika itu menilai tindakan yang dilakukan polisi itu merupakan hal jahat.

Roy Suryo pakar telematika. Roy Suryo menganilisa rekaman cctv yang disebut-sebut berkaitan dengan kasus Vina Cirebon
Roy Suryo pakar telematika. Roy Suryo menganilisa rekaman cctv yang disebut-sebut berkaitan dengan kasus Vina Cirebon (KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)

"Temuan paling terbaru hari ini, tim sampai ke redaksi Kedaulatan Rakyat (KR) dan sampai ke perpustakaan daerah DIY."

"Yang menarik apa? Kami menemukan bundel KR edisi tahun 1980, tapi yang jahat, tim tidak menemukan edisi koran bulan Juni, Juli, Agustus khusus," kata Roy Suryo saat menggelar konferensi pers, Senin (16/6/2025), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

"Katakan ini gimana? 'Diambil, Pak, kemarin sama Bareskrim.' Itu pernyataan staf perpustakaan daerah," imbuhnya.

Roy Suryo menjelaskan, di perpustakaan daerah tersebut pihaknya hanya menemukan koran KR edisi Januari, Februari, Maret, April, Mei tahun 1980.

Sementara itu, koran KR edisi Juni, Juli, dan Agustus 1980 disita Bareskrim Polri.

"Jadi tahun 1980 Januari, Februari, Maret, April, Mei ada, tapi begitu Juni, Juli, Agustus itu diambil," ujar Roy Suryo.

Menurut Roy Suryo, Bareskrim tak seharusnya menyita koran tersebut karena bukan barang bukti kejahatan.

"Kalau memang itu memang barang bukti kejahatan boleh diambil. Itu kan bukan barang bukti kejahatan," tutur Roy Suryo.

Meski bundel koran KR yang ingin dilihatnya disita Bareskrim Polri, Roy Suryo masih bisa mengakalinya dengan mencari koran KR edisi 1979.

"Tim tidak kekurangan akal. Ketika cek, saya tanya cari koran edisi setahun sebelumnya," katanya.

Roy Suryo menilai, koran KR edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980 yang ditampilkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat jumpa pers beberapa waktu lalu adalah hal yang janggal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved