Berita Viral

Sosok Poniman, Pria Lumajang Dipenjara 2 Tahun Gegara Pinjamkan KTP ke Teman untuk Beli Motor

Poniman, seorang pria asal Lumajang harus dipenjara selama dua tahun setelah meminjamkan KTP-nya kepada teman untuk kredit motor.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA)
DIVONIS PENGADILAN: Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025). Poniman, seorang pria asal Lumajang harus dipenjara selama dua tahun setelah meminjamkan KTP-nya kepada teman untuk kredit motor. 

Sesuai janjinya, Kartiman memberikan uang kepada Poniman sebesar Rp 1,4 juta.

Namun setelah itu, Kartiman menghilang.

Kartiman tidak membayar cicilan sesuai perjanjian sebelumnya hingga akhirnya Poniman terseret masalah hukum.

Kartiman kini berstatus sebagai DPO dalam perkara tersebut. 

Poniman pun harus menanggung sendiri kesalahan yang diperbuatnya bersama Katirman. 

Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengingatkan masyarakat supaya tidak meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menolak apabila disuruh seseorang menjadi atas nama untuk mengajukan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya. 

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Novi.

"Sebaliknya, jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.

Divonis 2 tahun penjara

Poniman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp10.000.000. 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, alasan hakim menjatuhkan vonis lebih berat adalah terdakwa terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas. 

Sepeda motor ini secara nyata harus dipandang posisi masih menyewa ketika masih cicil, dan membeli ketika sudah lunas mencicil. 
Selain itu, kerugian yang dialami PT Adira Finance Lumajang akibat perbuatan Poniman ini mencapai Rp38.939.996. 

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim. 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved