Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah, Pelatihan di Pintar Kemenag 2025

Berikut ini kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah pada Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital di Pintar Kemenag 2025.

Editor: Abu Hurairah
pintar.kemenag.go.id
PINTAR KEMENAG 2025 - Tangkap layar poster Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital di pintar.kemenag.go.id. Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah pada Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital di Pintar Kemenag 2025. 

7 dari 10 soal
Pasal berapa yang mengatur tentang ketentuan pihak yang mendapat wewenang untuk membatalkan perkawinan?

Kunci jawaban: Pasal 23

8 dari 10 soal
Apabila seorang WNA menikah dengan WNI di luar negeri dan mendaftarkan pernikahan ke lembaga perkawinan setempat, apa yang harus dilakukan keduanya ketika pindah ke Indonesia?

Kunci jawaban: Melaporkan bukti pernikahan ke KBRI untuk mendapatkan surat keterangan untuk dilaporkan kembali di Indonesia.

9 dari 10 soal
Persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Asing untuk menikah dengan Warga Negara Indonesia?

Kunci jawaban: Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan negara yang bersangkutan.

10 dari 10 soal
Apa yang diatur dalam Pasal 33 PMA NO. 30 Tahun 20242

Kunci Jawaban: Pendaftaran bukti perkawinan luar negeri di KUA

Baca juga: 3 Jawaban Soal: Apa Tantangan yang Bapak/Ibu Guru Hadapi dalam Mengerjakan Aksi Nyata Terpilih

Baca juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag Modul 3.6 Kegiatan Membaca Terbimbing untuk Fase A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved