Berita Viral
VIdeo Nenek di Tangerang Kehilangan Tanah 32 Hektar Diduga Diserobot, Kini Malah Dijadikan Tersangka
Nenek bernama Li Sam Ronyo (68) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di kawasan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Nenek bernama Li Sam Ronyo (68) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Nenek ini mengaku tanahnya seluas 32 hektar yang berlokasi di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang diserobot oleh pihak lain.
Akibat sengketa ini, Li Sam Ronyu bahkan dijadikan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang, Li Sam Ronyu menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
Surat tersebut diserahkan langsung ke kantor Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (11/6/2025).
Menurut Charles, peristiwa ini bermula sejak tahun 1994 ketika Li Sam Ronyu membeli tanah seluas 32 hektare dari seseorang bernama Sucipto. Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan tersebut dan secara rutin membayar pajak tanah hingga tahun 2024.
Pada tahun 2021, Li Sam Ronyu berniat meningkatkan status kepemilikan tanah dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi sertifikat hak milik. Proses tersebut, menurut Charles, telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Namun pada akhir 2024, kliennya justru dilaporkan ke polisi, dan pada November 2024, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Li Sam Ronyu dituduh melakukan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari Sucipto, meskipun transaksi jual beli antara keduanya dilakukan lebih dari 30 tahun lalu.
Charles menduga ada keterlibatan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil alih lahan tersebut secara tidak sah.
Dalam menghadapi penetapan status tersangka atas kliennya, tim pembela hukum Li Sam Ronyu telah menempuh berbagai langkah perlindungan hukum.
Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Divisi Propam Polri serta menghadiri gelar perkara di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.
Menurut Charles, kuasa hukum Li Sam Ronyu, dalam gelar perkara tersebut telah ditegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana, kekurangan alat bukti, maupun peristiwa pidana yang dapat menjerat kliennya.
Meski demikian, menurut Charles, meskipun belum terpenuhi unsur pidana dan belum cukup bukti, penyidik Polres Metro Tangerang Kota tetap menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka.
Pihaknya menduga terdapat campur tangan pihak ketiga, termasuk kemungkinan keterlibatan mafia tanah, dalam pelaporan ini.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
MUI Kota Bekasi Klarifikasi Isu Tiket Masuk Surga Rp1 Juta, Pengajian Umi Cinta Tak Menyimpang |
![]() |
---|
Kejamnya Paman Bunuh Keponakan di Depan Ibu di Bangkalan, Berawal Cari Istri, Sempat Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Nasib Simpatri, Pria yang Nyamar Jadi Perempuan, Jelang Ijab Kabul Identitasnya Terbongkar |
![]() |
---|
Warga Ngamuk, Ada Pria Nyamar jadi Pengantin Wanita di Pinrang, Terbongkar saat Dipaksa Buka Cadar |
![]() |
---|
Sosok Umi Cinta di Bekasi Viral Janjikan Masuk Surga dengan Bayar Rp1 Juta, Sudah Berjalan 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.