Berita Palembang
Modus Minta Antar, Pemuda di Gandus Palembang Rampas Motor Mahasiswa, Sempat Seret Korbannya
Bahkan pelaku sempat menyeret korban sejauh 40 meter di Jalan Tanjung Aur, Kelurahan Bukit Lama, Ilir Barat I.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aksi nekat seorang pemuda pengangguran di Palembang yang hendak merampas sepeda motor milik mahasiswa dengan modus minta diantar berujung masuk sel.
Bahkan pelaku sempat menyeret korban sejauh 40 meter di Jalan Tanjung Aur, Kelurahan Bukit Lama, Ilir Barat I.
Pemuda tersebut bernama Dicky Darmawan (21) warga Gandus yang hendak merampas sepeda motor Vario milik Akmal Noviansyah (19) pada Rabu (11/6/2025) sore.
Kapolsek Ilir Barat I, AKP Ricky Mozam mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika korban hendak berangkat kuliah.
Saat melintas di sekitar perumahan Pemkot Gandus, ia disetop pelaku yang minta antar ke daerah Talang Kepuh.
"Kejadian awalnya di perumahan Pemkot Gandus, lalu korban disetop oleh pelaku minta diantar ke kawasan Jalan Tanjung Aur, Bukit Lama," kata Ricky, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Bacok Korban Saat Ketahuan Curi Motor di Indomaret Palembang, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
Baca juga: Beli Bumbu Rendang, Wanita Muda di Palembang Hilang Motor di Minimarket, Aksi Pelaku Viral
Lalu korban membawa sepeda motor sedangkan pelaku dibonceng, dalam perjalanan pelaku menawarkan membawa sepeda motor korban.
Korbanpun menyetujui dan dibonceng oleh pelaku, setelah itu pelaku setop di depan warung menyuruh korban untuk membeli minuman.
"Saat korban baru turun dari sepeda motor tiba-tiba pelaku membawa pergi sepeda motor tersebut, sehingga diketahui korban dan langsung mempertahankan sepeda motornya dengan cara menahan besi behel belakang," tutur Ricky.
Saat memegang besi behel motor, pelaku tetap memacu kendaraan yang membuat korban terseret sekitar 40 meter sehingga korban mengalami luka.
Warga yang melihat kejadian itu, berusaha menghentikan pelaku dan selanjutnya menghubungi Polsek Ilir Barat I.
"Setelah menerima laporan masyarakat anggota Reskrim menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Pelaku kami terapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan karena korban ada luka," tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Kerajinan Sulam Angkinan di Kampung Sunan, Pertahankan 15 Motif dan Tradisi Pakaian Adat Palembang |
![]() |
---|
Surati Presiden Prabowo, IKA KAMSRI Minta Pertimbangan Hukum untuk H Halim |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Palembang, Wanita Muda Tewas Usai Tabrak Truk di Depannya, Baru Pulang Kerja |
![]() |
---|
Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 pada Anak, DSA Sebut Pentingnya Pola Hidup Sehat Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Pastikan Rombak Manajemen Sejumlah BUMD, DPRD Dorong Profesionalitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.