Berita Palembang

Modus Minta Antar, Pemuda di Gandus Palembang Rampas Motor Mahasiswa, Sempat Seret Korbannya

Bahkan pelaku sempat menyeret korban sejauh 40 meter di Jalan Tanjung Aur, Kelurahan Bukit Lama, Ilir Barat I.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Polsek Ilir Barat I
PELAKU -- Tampang pemuda yang merampas motor korban di Jalan Tanjung Aur, Bukit Lama, Ilir Barat I sudah diamankan Polsek Ilir Barat I, Kamis (12/6/2025). Pelaku menggunakan modus minta diantar oleh korban. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aksi nekat seorang pemuda pengangguran di Palembang yang hendak merampas sepeda motor milik mahasiswa dengan modus minta diantar berujung masuk sel.

Bahkan pelaku sempat menyeret korban sejauh 40 meter di Jalan Tanjung Aur, Kelurahan Bukit Lama, Ilir Barat I.

Pemuda tersebut bernama Dicky Darmawan (21) warga Gandus yang hendak merampas sepeda motor Vario milik Akmal Noviansyah (19) pada Rabu (11/6/2025) sore.

Kapolsek Ilir Barat I, AKP Ricky Mozam mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika korban hendak berangkat kuliah.

Saat melintas di sekitar perumahan Pemkot Gandus, ia disetop pelaku yang minta antar ke daerah Talang Kepuh.

"Kejadian awalnya di perumahan Pemkot Gandus, lalu korban disetop oleh pelaku minta diantar ke kawasan Jalan Tanjung Aur, Bukit Lama," kata Ricky, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Bacok Korban Saat Ketahuan Curi Motor di Indomaret Palembang, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

Baca juga: Beli Bumbu Rendang, Wanita Muda di Palembang Hilang Motor di Minimarket, Aksi Pelaku Viral

Lalu korban membawa sepeda motor sedangkan pelaku dibonceng, dalam perjalanan pelaku menawarkan membawa sepeda motor korban.

Korbanpun menyetujui dan dibonceng oleh pelaku, setelah itu pelaku setop di depan warung menyuruh korban untuk membeli minuman.

"Saat korban baru turun dari sepeda motor tiba-tiba pelaku membawa pergi sepeda motor tersebut, sehingga diketahui korban dan langsung mempertahankan sepeda motornya dengan cara menahan besi behel belakang," tutur Ricky.

Saat memegang besi behel motor, pelaku tetap memacu kendaraan yang membuat korban terseret sekitar 40 meter sehingga korban mengalami luka.

Warga yang melihat kejadian itu, berusaha menghentikan pelaku dan selanjutnya menghubungi Polsek Ilir Barat I.

"Setelah menerima laporan masyarakat anggota Reskrim menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Pelaku kami terapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan karena korban ada luka," tandasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved