Berita Pagar Alam

2 Tahun Buron Setelah Bacok Temannya Hingga Luka Parah, Pemuda di Pagar Alam Kini Ditangkap

JF diamankan saat berada di sebuah kedai di kawasan Gunung Dempo, Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Pagar Alam
PELAKU PENGANIAYAAN - Setelah dua tahun buron JF (20) pelaku penganiayaan berat terhadap seorang remaja di Pagar Alam akhirnya ditangkap, Kamis (12/6/2025). Polisi berhasil membekuk pelaku di wilayah Dempo Makmur. 

LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Setelah hampir dua tahun dalam pelarian, JF (20) pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada 2 Juni 2023 lalu akhirnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pagar Alam.

JF diamankan saat berada di sebuah kedai di kawasan Gunung Dempo, Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Penganiayaan ini mengakibatkan korban, IA (20) mengalami luka serius setelah dibacok sebanyak lima kali menggunakan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra SH mengonfirmasi bahwa pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Setelah menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu kedai di wilayah Gunung Dempo, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar Iptu Irawan Adi Candra saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Penganiayaan ini bermula dari cekcok ringan antara korban dan pelaku yang pada saat kejadian masih berstatus anak dibawah umur.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi saat dirinya meminjam sepeda motor milik pelaku. 

Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Minyak Pertamina, Polres Ogan Ilir Buru 2 Pelaku Lain yang Buron

Baca juga: Tipu 430 Konsumen Dengan Kerugian Rp 7,5 M Pegembang PT BNS di Lubuklinggau Ditangkap, 5 Tahun Buron

Tak lama setelah mengantarkan pelaku pulang, pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau dan langsung menyerang korban secara brutal di depan Posyandu Tanjung Cermin.

"Korban dibacok sebanyak lima kali dan sempat diselamatkan oleh dua saksi yang berada di lokasi. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya tertangkap," katanya.

Selain barang bukti yang berhasil di amankan, Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kami, terlebih karena pelaku sempat melarikan diri cukup lama. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan terus berlanjut di Polres Pagar Alam.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved