Berita Viral

Sosok SYA Suami Tega Bunuh Istri di Dompu, Jasad Tergeletak di Samping Bayi 10 Hari, Baru Dilahirkan

SYA (30) suami yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri berinisial SRI (28) di Desa Marada, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
(DOK. Humas Polres Dompu)
PRIA BUNUH ISTRI - SYA (30), pelaku pemunuhan saat diamankan di Mapolres Dompu, Sabtu (7/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - SYA (30) suami yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri berinisial SRI (28) di Desa Marada, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (7/6/2025). 

Korban dibunuh oleh suaminya sendiri, SYA (30), dengan cara dibacok.

Tragisnya, jasad korban ditemukan tergeletak di lantai rumah, di samping bayi berusia 10 hari yang baru saja dilahirkannya.

Kejadian ini dibenarkan Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis.

"Peristiwa memilukan itu terjadi Sabtu dini hari tadi,” kata Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu. 

SYA (30), terduga pelaku saat diamankan
PRIA BUNUH ISTRI - SYA (30), terduga pelaku saat diamankan di Mapolres Dompu, Sabtu (7/6/2025).

Zuharis menjelaskan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah salah satu anak korban mendatangi neneknya sekitar pukul 07.00 WITA untuk melaporkan kondisi sang ibu.

Anak tersebut mengabarkan bahwa ibunya tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah. Mengetahui kabar tersebut, sang nenek segera bergegas ke rumah korban. 

Baca juga: Pria di Dompu Tega Bunuh Istrinya yang Baru Melahirkan, Ngaku Malu Karena Istrinya Banyak Utang

Setibanya di lokasi, ia mendapati tubuh SRI sudah tidak bernyawa. 

"Sang nenek yang segera memeriksa ke rumah korban, menemukan tubuh SRI sudah tidak bernyawa,” ujar Zuharis. 

Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orangtuanya di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. 

Keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui pihak kepolisian. 

Saat hendak ditangkap, keluarga pelaku sempat menolak kehadiran polisi. 

Meski begitu, setelah dilakukan pendekatan persuasif, polisi akhirnya berhasil menangkap SYA beserta barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut. 

"Barang bukti yang disita yakni satu bilah parang sepanjang 60 sentimeter, diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut,” jelas Zuharis.

Kini, SYA telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved