Berita Viral

SOSOK Edo Kades di Serang Ngutang 16 Sapi Kurban Seharga Rp290 Juta Sejak 2024, Saya Gak Ada Uang

Sosok Edo Saefudin Kepala desa di Serang Banten menjadi sorotan lantaran tidak membayar 16 ekor sapi kurban ke peternak asal NTB seharga Rp290 juta se

Editor: Moch Krisna
Youtube Tribunsumsel/Tribun Medan
KASUS SAPI KURBAN : Sosok Edo Saefudin Kades di Serang Tidak Bayar 16 Ekor Sapi ke Peternak Asal NTB Viral, Ngaku Tak Ada Uang 

Edo menegaskan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan dirinya dengan pedagang hewan ternak tersebut.

"Mohon doa, semoga ini segera selesai, ya karena ini murni bisnis pribadi," pungkasnya.

Terakhir, Edo menegaskan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan dirinya dengan pedagang hewan ternak tersebut.

"Mohon doa, semoga ini segera selesai, ya karena ini murni bisnis pribadi," pungkasnya

Awal Mulanya

Diketahui, kasus yang membelit kades bernama Edo Saefudin itu terungkap setelah viral di media sosial satu video yang memperlihatkan pedagang hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB) menangis.

Dalam video viral tersebut terlihat pedagang hewan ternak itu menangis diduga karena menagih pembayaran ke kades Edo.

Diketahui, pria itu terlibat bisnis dengan Kepala Desa (Kades) Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, bernama Edo Saefudin pada 2024.

 Diduga, Kades Edo baru membayarkan uang muka sebesar Rp20 juta untuk pembelian 16 ekor sapi.

Pria itu mengaku, sang Kades belum melunasi pembayarannya hingga sampai saat ini.

Video itu kemudian menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @dhemit_is_back01 pada Kamis (4/6/2025).

Unggahan itu juga disertai foto surat pernyataan dari Kades Edo yang akan membayar pembelian sapi 16 ekor seharga Rp290 juta.

Kades Edo berjanji pembayaran akan dilunasi pada akhir bulan Agustus 2024 dengan jaminan surat tanah berupa AJB dan bangunan seluas 950 M2.

Dalam surat yang ditandatangani di atas materai pada 16 Juni 2024 itu, Kades Edo juga mempersilakan pedagang yang bersangkutan untuk menjual rumahnya, apabila pembayaran tersebut tidak dia lunasi.

Perangkat desa angkat bicara

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved