Berita Nasional
Cara Cek Lewat HP Untuk Penerima BSU Rp600 Ribu di Link BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 khususnya bagi para pekerja dan guru honorer bakal dicairkan pemerintah.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 khususnya bagi para pekerja dan guru honorer bakal dicairkan pemerintah.
BSU ini diberikan kepada guru honorer dan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Bagi para pekerja, salah satu syarat menjadi penerima BSU ini adalah dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan?
Cara Cek Penerima BSU
Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima BSU 2025 hanya dengan menggunakan HP.
1. Cek BSU melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Pengguna dapat membuka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser HP dan mengikuti langkah-langkah berikut:
Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
Klik tombol “Lanjutkan”.
Sistem akan menampilkan status data Anda, apakah masih dalam proses verifikasi atau sudah ditetapkan sebagai penerima.
Jika diminta melakukan pembaruan data rekening, masukkan nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening sesuai KTP.
2. Cek BSU melalui Aplikasi JMO
Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan registrasi akun JMO terlebih dahulu.
- Masuk menggunakan email dan kata sandi.
- Di halaman utama, gulir ke bawah dan pilih fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan data seperti nama lengkap, nomor HP, email, dan nama ibu kandung.
- Tekan tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.
- Syarat Penerima BSU
Berikut syarat mendapatkan BSU Rp600.000 selengkapnya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
- Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.
Paket Stimulus Ekonomi
Daftar 3 Panglima Pasukan Elite TNI Dilantik Prabowo, Mayjen Djon Afriandi Jadi Panglima Kopassus |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Letjen TNI Tandyo Budi Revita Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Tembus Rp6 M |
![]() |
---|
Jejak Karier Letjen Tandyo Budi Revita, Wakasad yang Bakal Dilantik jadi Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Kristomei Sianturi Ditunjuk jadi Panglima Radin Inten, Anak Seorang Pedagang |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Djon Afriandi Ditunjuk sebagai Panglima Kopassus, Peraih Adhi Makayasa, Harta Rp7 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.