Berita Viral

Tangis Penyesalan Jaksa yang Tilap Uang Korban Kasus Robot Trading Rp11,7 M di Sidang: Minta Maaf

Saat mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, mengakui kesalahannya dalam perkara dugaan korupsi barang bukti kasus penipuan

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
JAKSA TILAP BARANG BUKTI - Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025). Ia Menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya menilap uang barang bukti korban kasus penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit. 

Uang Rp3 miliar yang jadi barang bukti itu selanjutnya digunakan jaksa Azam antara lain untuk membeli rumah, deposito, asuransi, dan perjalanan umrah.

Jaksa menjerat Azam dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan mantan penegak hukum yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Tangisan dan pengakuan Azam di ruang sidang menjadi potret nyata bagaimana kekuasaan bisa tergelincir menjadi jerat jika tidak dijalankan dengan integritas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa yang Tilap Uang Korban Kasus Robot Trading Rp11,7 M Menangis di Sidang, Katanya Menyesal, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved