Berita Viral
Tangis Penyesalan Jaksa yang Tilap Uang Korban Kasus Robot Trading Rp11,7 M di Sidang: Minta Maaf
Saat mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, mengakui kesalahannya dalam perkara dugaan korupsi barang bukti kasus penipuan
Uang Rp3 miliar yang jadi barang bukti itu selanjutnya digunakan jaksa Azam antara lain untuk membeli rumah, deposito, asuransi, dan perjalanan umrah.
Jaksa menjerat Azam dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan mantan penegak hukum yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Tangisan dan pengakuan Azam di ruang sidang menjadi potret nyata bagaimana kekuasaan bisa tergelincir menjadi jerat jika tidak dijalankan dengan integritas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa yang Tilap Uang Korban Kasus Robot Trading Rp11,7 M Menangis di Sidang, Katanya Menyesal, .
| Kronologi Penangkapan Ashari, Oknum Kiai Terduga Pelaku Tindak Asusila 50 Santriwati di Pati |
|
|---|
| Psikolog UMM Soroti Trauma Berat 50 Santriwati di Pati, Sebut Dampak Tindakan Asusila Bisa Permanen |
|
|---|
| Update Kasus Daycare Little Aresha: Orang Tua Korban Layangkan Petisi, Desak UGM Sanksi Oknum Dosen |
|
|---|
| Buntut Tendangan Kungfu, Fadly Alberto Resmi Dilarang Bermain Bola Selama 3 Tahun oleh Komdis PSSI |
|
|---|
| Jeni Rahmadial Putri Indonesia Riau 2024 Tersangka Malapraktik Klinik Ditangkap, Gelarnya Dicabut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/JAKSA-TILAP-BARANG-BUKTI.jpg)