Berita Viral
Tangis Penyesalan Jaksa yang Tilap Uang Korban Kasus Robot Trading Rp11,7 M di Sidang: Minta Maaf
Saat mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, mengakui kesalahannya dalam perkara dugaan korupsi barang bukti kasus penipuan
Uang Rp3 miliar yang jadi barang bukti itu selanjutnya digunakan jaksa Azam antara lain untuk membeli rumah, deposito, asuransi, dan perjalanan umrah.
Jaksa menjerat Azam dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan mantan penegak hukum yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Tangisan dan pengakuan Azam di ruang sidang menjadi potret nyata bagaimana kekuasaan bisa tergelincir menjadi jerat jika tidak dijalankan dengan integritas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa yang Tilap Uang Korban Kasus Robot Trading Rp11,7 M Menangis di Sidang, Katanya Menyesal, .
Anak Mantan Bupati, Ini Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Jejak Kasus Litao Anggota DPRD Wakatobi yang Ditahan karena Pembunuhan 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Jejak Karier Politik Wahyudin Moridu Sebelum Viral, Moncer Jadi Anggota Dewan Sejak Umur 24 Tahun |
![]() |
---|
Reaksi Istri Anggota DPRD Gorontalo Soal "Pengakuan Dosa" Suami Viral Rampok Uang Negara dengan WIL |
![]() |
---|
Alasan PDIP Pecat Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo usai Sesumbar Rampok Uang Negara agar Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.