Berita Viral

Begini Cara Regina Ambil Uang Nasabah di Bank Jambi Hingga Rp 7,1 Miliar, Gaji Guru PPPK Dipotong

Uang nasabah dari para guru Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nekat diambil oleh Karyawati Bank Jambi, Regina (26).

tribunjambi.com
KARYAWATI BANK BOBOL REKENING - Karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci, RS (26) digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar 

TRIBUNSUMSEL.COM - Uang nasabah dari para guru Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nekat diambil oleh Karyawati Bank Jambi, Regina (26).

Ketika seorang guru PPPK yang melaporkan ke polisi atas kasus pemotongan gajinya setiap bulan membuat fakta itu terkuak.

Rupanya Regina berhasil menggasak uang hingga Rp 7,1 miliar dari para nasabah rata-rata guru PPPK, setelah ditelusuri.

Diketahui Regina merupakan analis kredit di Bank Jambi yang sudah membobol 27 rekening nasabah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKP Taufik Nurmandia, menyebut Kasus ini mencuat pada Oktober 2024 setelah seorang guru bernama Mita Ayu melaporkan adanya pemotongan gaji untuk cicilan pinjaman yang tak pernah ia ajukan.

“Inilah menjadi awal mula terbukanya kasus ini. Korban atau nasabah bingung, gajinya dipotong untuk angsuran, tetapi pinjaman tak cair atau tidak masuk ke nasabah,” ujar Taufik.

KARYAWATI BANK BOBOL REKENING - Regina (26) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/6/2025). Dia jadi tersangka pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar.
KARYAWATI BANK BOBOL REKENING - Regina (26) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/6/2025). Dia jadi tersangka pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar. ((KOMPAS.COM/ARYO TONDANG))

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Cabang BPD Jambi KC Kerinci, TNR Artanty, menginstruksikan pengecekan oleh Head Kredit, Dian Permata Sari.

Mereka melakukan penelusuran melalui sistem transaksi perbankan T24. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dana pinjaman telah masuk ke rekening masing-masing guru.

Namun, uang tersebut kemudian ditarik secara ilegal oleh Regina menggunakan slip penarikan dan tanda tangan palsu.

Modus Regina adalah menyerahkan slip palsu ke teller dan head teller agar dana tetap dicairkan tanpa kecurigaan.

Selain guru PPPK, korban lain dalam kasus ini termasuk satu nasabah individu dan satu lembaga pendidikan, Yayasan Baitul Husna.

Regina diketahui melakukan aksi tersebut secara berulang selama setahun terakhir.

Total kerugian mencapai Rp 7.177.022.555. Atas perbuatannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 500 miliar.

Regina Tangan Kanan Adirozal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved