Berita Viral
Begini Cara Regina Ambil Uang Nasabah di Bank Jambi Hingga Rp 7,1 Miliar, Gaji Guru PPPK Dipotong
Uang nasabah dari para guru Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nekat diambil oleh Karyawati Bank Jambi, Regina (26).
TRIBUNSUMSEL.COM - Uang nasabah dari para guru Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nekat diambil oleh Karyawati Bank Jambi, Regina (26).
Ketika seorang guru PPPK yang melaporkan ke polisi atas kasus pemotongan gajinya setiap bulan membuat fakta itu terkuak.
Rupanya Regina berhasil menggasak uang hingga Rp 7,1 miliar dari para nasabah rata-rata guru PPPK, setelah ditelusuri.
Diketahui Regina merupakan analis kredit di Bank Jambi yang sudah membobol 27 rekening nasabah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKP Taufik Nurmandia, menyebut Kasus ini mencuat pada Oktober 2024 setelah seorang guru bernama Mita Ayu melaporkan adanya pemotongan gaji untuk cicilan pinjaman yang tak pernah ia ajukan.
“Inilah menjadi awal mula terbukanya kasus ini. Korban atau nasabah bingung, gajinya dipotong untuk angsuran, tetapi pinjaman tak cair atau tidak masuk ke nasabah,” ujar Taufik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Cabang BPD Jambi KC Kerinci, TNR Artanty, menginstruksikan pengecekan oleh Head Kredit, Dian Permata Sari.
Mereka melakukan penelusuran melalui sistem transaksi perbankan T24. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dana pinjaman telah masuk ke rekening masing-masing guru.
Namun, uang tersebut kemudian ditarik secara ilegal oleh Regina menggunakan slip penarikan dan tanda tangan palsu.
Modus Regina adalah menyerahkan slip palsu ke teller dan head teller agar dana tetap dicairkan tanpa kecurigaan.
Selain guru PPPK, korban lain dalam kasus ini termasuk satu nasabah individu dan satu lembaga pendidikan, Yayasan Baitul Husna.
Regina diketahui melakukan aksi tersebut secara berulang selama setahun terakhir.
Total kerugian mencapai Rp 7.177.022.555. Atas perbuatannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 500 miliar.
Regina Tangan Kanan Adirozal.
Pilu Kisah 5 Anak di Gresik Ditelantarkan Ibu, Ada yang Usia 3 Tahun, Jual Galon Air untuk Makan |
![]() |
---|
MUI Kota Bekasi Klarifikasi Isu Tiket Masuk Surga Rp1 Juta, Pengajian Umi Cinta Tak Menyimpang |
![]() |
---|
Kejamnya Paman Bunuh Keponakan di Depan Ibu di Bangkalan, Berawal Cari Istri, Sempat Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Nasib Simpatri, Pria yang Nyamar Jadi Perempuan, Jelang Ijab Kabul Identitasnya Terbongkar |
![]() |
---|
Warga Ngamuk, Ada Pria Nyamar jadi Pengantin Wanita di Pinrang, Terbongkar saat Dipaksa Buka Cadar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.