Pembacok Calon Pengantin Ditangkap

Tampang Otak Pelaku Pembacokan Calon Pengantin Pria di Palembang, Ngaku Dendam Pernah Dibacok Korban

Reno (36) otak pembacokan calon pengantin pria dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Senin (2/6/2025). 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
RILIS TERSANGKA -- Polrestabes Palembang menggelar rilis tersangka pembacokan calon pengantin pria di Palembang, Senin (2/6/2025). Tersangka yang bernama Reno mengaku dendam ke korban. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Reno (36) otak pembacokan calon pengantin pria dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Senin (2/6/2025). 

Sebelumnya, aksi pembacokan yang dialami Ahmad Handa (30) saat akan melakukan akad nikah dan resepsi pada Minggu (11/5/2025) viral di sosial media. 

Setelah kejadian, Reno yang tercatat sebagai warga Jalan Tiban 1 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang Batam kabur ke Batam. 

Namun pelarian itu tak berlangsung lama sebab ia berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang dibackup Jatanras Polda Sumsel. 

"Motifnya dendam, jadi korban pernah ini dulu pernah membacok pelaku, pada tahun 2019, tanpa sebab, " ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan saat menggelar perkara pelaku, Senin (2/5/2025), sore. 

Harryo mengatakan, ditangkap pelaku usai tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.

"Nah ketika keberadaannya berhasil kita endus, saat itu tidak mau buang waktu, anggota gabungan langsung berangkat ke Batam, di rumahnya," katanya.

Baca juga: Pengantin Pria di Palembang yang Dibacok Jelang Akad Nikah Ucap Ijab Kabul di IGD Rumah Sakit

Lanjut Harryo, masih ada tiga orang lagi masih berstatus DPO, yang masih diburu yakni RN, BB dan YN.

"DPO masih tiga orang, masih kita buru. Saya juga menghimbau kepada tiga tersangka untuk segera menyerahkan diri. Kepada pihak keluarga untuk dapat menyerahkannya," tegas Harryo. 

Selain mengamankan Reno, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Toyota Calya bernopol B 2893 UIN, 1 unit HP, 1 bilah parang, 1 lembar baju berwarna putih, sandal warna putih milik pelaku dan 1 stel baju pengantin milik korban

Terkait senpi diduga rakitan, lebih jauh Harryo mengatakan, masih dilakukan pencarian barang bukti tersebut berserta 5 buah senjata tajam jenis parang.

"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 170 KHUP, pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara," tutupnya.

Sedangkan, pelaku Reno nekat melakukan aksi ini mengaku dendam dengan korban ,"Saya dendam pak dengan korban. Karena korban pernah membacok saya tanpa sebab," akunya singkat.

Ijab Kabul di IGD

Suasana IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang Bari mendadak ramai dikarenakan ada salah satu pasiennya yang melangsungkan ijab kabul di sana, Minggu (11/5/2025). 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved