Kecelakaan Mahasiswa UGM
Akal Licik Rekan Christiano Tarigan Ganti Pelat Mobil BMW Usai Tabrak Argo Mahasiswa UGM, Motifnya
Fakta baru terkuak dari kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi setelah ditabrak pengemudi mobil BMW bernama Christiano Pengarapenta Pen
TRIBUNSUMSEL.COM -- Fakta baru terkuak dari kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi setelah ditabrak pengemudi mobil BMW bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).
Adapun terkuak motif penggantian pelat nomor mobil BMW setelah kecelakaan terjadi.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo melansir dari Tribunnews.com, Jumat (30/5/2025).
Edy menuturkan ketiga orang yang mengganti pelat nomor mobil BMW Christiano dari F 1206 menjadi B 1442 NAC berinisial IV, WI, dan NR.
Dia mengatakan modus yang digunakan IV yaitu ingin mengambil barang yang tertinggal di dalam mobil tersebut.
Di sisi lain, mobil BMW yang dikendarai Christiano tersebut sudah diamankan di Polsek Ngaglik.

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 09.00 WIB atau beberapa jam setelah kecelakaan terjadi.
Sementara, IV bisa berada di lokasi mobil BMW diamankan karena adanya izin dari pihak Polsek Ngaglik.
"Nggak lama kemudian sekitar jam 10.00 WIB, orang itu (IV) datang lagi ke situ, kemudian mengganti pelat nomor di CCTV yang pelat nomor F diganti pelat nomor B. Yang pelat nomor B ini sesuai dengan STNK," ujar Edy pada wartawan, Jumat (30/5/2025), dikutip dari Tribun Jogja.
Edy menjelaskan apa yang dilakukan IV tersebut atas perintah dari WI dan NR yang merupakan atasannya di tempatnya bekerja.
Di sisi lain, tindakan IV tersebut ternyata terekam kamera CCTV yang berada di Polsek Ngaglik.
"Kami melakukan pengecekan di CCTV, setelah itu kami periksa rupanya mendapat perintah dari pimpinannya di pekerjaan swasta, kemudian dari dua orang inisial WI dan NR serta IV ketiganya sudah kami periksa semuanya," jelasnya.
Edy menjelaskan motif dari ketiga orang tersebut mengganti pelat nomor mobil Christiano agar tidak ketahuan jika pelat sebelumnya adalah palsu.
"Motif dan niatnya mengganti pelat nomor itu adalah supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu," kata Edy
Edy mengatakan Christiano juga terancam dijerat pasal tambahan akibat adanya pergantian pelat nomor mobil miliknya tersebut.
"Itu yang jelas diatur Undang-undang bahwa itu dilarang. Ada pasal tambahan, nanti yang menangani Satreskrim," terang Edy.
Sementara, hubungan antara Christiano dan ketiga orang pengganti pelat nomor tersebut adalah kerabat.
"Hubungannya kerabat, ya kenal, lah," jelas Edy.
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, Edy sudah menjelaskan terkait kronologi kecelakaan yang mengakibatkan Argo tewas ketika tengah berkendara di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025) lalu.
Edy mengungkapkan peristiwa nahas itu terjadi ketika motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan.
Lalu, sebelum tiba di lokasi kecelakaan, Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.
Namun, di saat yang bersamaan, ada mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai Christiano melaju dari arah selatan ke utara yang berada di lajur kanan jalan. Lalu, kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.
Edy menjelaskan mobil BMW yang dikendarai Christiano turut menabrak kendaraan lainnya yaitu mobil Honda CR-V dengan nomor polisi AB 1623 JR yang terparkir di pinggir jalan.
Hal tersebut terjadi setelah Christiano menabrak Argo.
"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW dengan nopol B 1442 NAC, karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG hingga terpental."
"Sementara mobil BMW nopol B 1442 RAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CR-V nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Edy.
Edy mengungkapkan tersangka tidak berkonsentrasi sehingga membuat kecelakaan yang menewaskan Argo tersebut tidak bisa terhindarkan.
Lalu, sambungnya, pelaku juga tidak berupaya banting stir sebelum kecelakaan terjadi.
Edy menuturkan Christiano baru melakukan pengereman setelah menabrak Argo.
"Dia kurang konsentrasi. Makannya saat mengendarai kendaraan, dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian (tidak ada upaya) pengereman. Ngerem itu setelah nabrak (Argo)," katanya.
Akibat perbuatannya, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Christiano akan ditahan di Rutan Polresta Slema
(*)
Kecelakaan Mahasiswa UGM
Argo Ericko Achfandi
Pengemudi BMW
Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan
Berita Nasional Terbaru
Christiano Tarigan Diduga Jadi Otak di Balik Penggantian Pelat Nomor Usai Tabrak Mahasiswa UGM |
![]() |
---|
UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tarigan Hingga Izin KKN Ditarik Imbas Tabrak Argo Ericko |
![]() |
---|
Setia Budi Tarigan :Anak Saya Tidak Kabur, Sempat Teriak Minta Tolong Usai Tabrak Argo Mahasiswa UGM |
![]() |
---|
Sosok Setia Budi Tarigan, Ayah Christiano Pengemudi BWM Tabrak Argo Ericko, Bos Perusahaan Leasing |
![]() |
---|
Ayah Christiano Tarigan Bantah Beri Uang Damai ke Keluarga Argo : Urus Jenazah dan Pemakaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.