Berita Banyuasin

Sedang Tunggu Pembeli, Pengedar Narkoba di Banyuasin Kaget Didatangi Polisi

Ia ditangkap polisi saat menunggu pembeli di Jalur 6 Jembatan 2 Desa Salek Jaya Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.

|
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Pelaku NSA yang diamankan karena menjadi pengedar narkoba, Rabu (28/5/2025). Narkoba jenis sabu yang diamankan dan siap edar. 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - NSA, pria di Banyuasin tak berkutik saat ditangkap polisi sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu.

Pelaku tak menyangka kalau yang datang bukanlah pembeli melainkan polisi.

Ia ditangkap polisi saat menunggu pembeli di Jalur 6 Jembatan 2 Desa Salek Jaya Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri menuturkan, menangkap pelaku berinisial NSA saat sedang menunggu pembeli.

Pelaku diringkus berawal anggota Reskrim Polsek Makarti Jaya mendapat informasi  adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalur 6 Jembatan 2 Desa Salek Jaya Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.

"Kanit Reskrim Ipda Andi Latif bersama anggota langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku NSA. Tiba dilokasi anggota Reskrim berhasil menangkap pelaku dan didapati barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu, ponsel, sepeda motor dan timbangan digital," katanya, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Dua Minggu Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Muhammad Farid Hadiri Doa Bersama di Polres Banyuasin

Pelaku tidak dapat berkutik lagi, ketika anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. 

Saat di cek, barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.14 gram, lima paket narkotika jenis shabu seberat 0,40 gram bersama barang bukti lainnya.

Pelaku ini, diketahui sudah cukup lama mengedarkan narkoba kepada masyarakat sekitar. Dari situlah, masyarakat yang sudah sangat resah melaporkan adanya peredaran narkoba. 

"Pelaku kami kenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved