Anak Tembak Ibu di OKU Timur

Nasib Anak Tembak Ibu di OKU Timur Hingga Tewas, Dipicu Uang Rp3 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati

Tersangka Gusmadi Wiranata tega menembak ibu kandungnya sendiri, Hely Febrianti (50), Penjabat (PJs) Kepala Desa Bangun Rejo hingga tewas.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
REKONSTRUKSI PENEMBAKAN -- Tersangka GW (23) memperagakan salah satu dari 20 adegan rekonstruksi pembunuhan terhadap ibunya sendiri, HF (50), Penjabat Kepala Desa Bangun Rejo, di Lapangan Tembak Polres OKU Timur, Rabu (28/5/2025). Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Deretan 20 adegan diperagakan seorang pemuda berinisial Gusmadi Wiranata (23) dalam sebuah rekonstruksi yang digelar Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.

Adegan itu bukan bagian dari latihan atau drama panggung, melainkan rangkaian kejadian nyata yang berakhir tragis.

Tersangka Gusmadi Wiranata tega menembak ibu kandungnya sendiri, Hely Febrianti (50), Penjabat (PJs) Kepala Desa Bangun Rejo hingga mengakibatkan korban tewas.

Rekonstruksi yang digelar di Lapangan Tembak Polres OKU Timur pada Rabu (28/05/2025) itu menjadi langkah penting dalam pelengkapan berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Di bawah pengawasan langsung Kanit Pidum IPDA Sudono bersama tim penyidik, jaksa, dan kuasa hukum tersangka, GW tampak memperagakan setiap adegan yang menggambarkan bagaimana peristiwa berdarah itu terjadi.

Baca juga: Dengan Satu Tembakan, Pemuda di OKU Timur Bunuh Ibu Kandungnya yang Jabat Pjs Kades Bangun Rejo

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, menegaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk memberikan gambaran utuh kepada penyidik dan jaksa tentang alur kejadian serta motif yang mendasarinya.

“Rekonstruksi ini tidak hanya melengkapi berkas, tapi juga memperjelas peristiwa sebenarnya. Hak-hak tersangka tetap kami jamin selama proses berlangsung,” ujar AKP Mukhlis didampingi Kanit Pidum IPDA Sudono, Rabu (28/05/2025).

Tragedi ini bermula dari sebuah pertengkaran yang tampak sepele persoalan utang piutang sebesar Rp3 juta.

Siang itu, Kamis 24 April 2025, korban baru saja pulang dari menghadiri resepsi pernikahan warganya.

Ia berencana melanjutkan aktivitas membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor desa.

Namun, rencana itu tak pernah terwujud. Di rumahnya, korban terlibat adu argumen dengan putranya, Gusmadi Wiranata, yang tiba-tiba menanyakan soal utang kepada pria berinisial GP.

Pertanyaan itu memicu pertengkaran hebat di hadapan Devi, Sekretaris Desa yang juga menjadi saksi mata.

Emosi pelaku memuncak. Tanpa pikir panjang, ia mengambil senjata api rakitan jenis pistol, lalu menembak ibunya dari jarak dekat.

Peluru bersarang di paha bagian dalam korban dan membuat HF tersungkur.

Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi lalu dirujuk ke RS Charitas, nyawa HF tak tertolong.

Kini GW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal berlapis.

Polisi bergerak cepat. GW berikut barang bukti berupa senjata rakitan jenis pistol langsung diamankan oleh Tim SW Satreskrim Polres OKU Timur.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi itu karena emosi sesaat akibat persoalan utang yang dianggap belum jelas.

“Tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan di Mapolres OKU Timur. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian,” terang AKP Mukhlis.

Ancaman hukuman pun tidak main-main. Untuk Pasal 340, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Sementara Pasal 338 dan 359 masing-masing mengancam hukuman 18 tahun dan 5 tahun penjara.

Barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan yang digunakan dalam penembakan tersebut juga telah diamankan oleh Tim SW Satreskrim Polres OKU Timur.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, tak hanya bagi keluarga, tapi juga masyarakat Desa Bangun Rejo yang kehilangan sosok pemimpin mereka.

Korban dikenal sebagai figur yang aktif dan peduli terhadap warganya, bahkan hingga menjelang akhir hayatnya ia masih menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Kini, proses hukum terus berjalan. Dan bagi GW, penyesalan dan konsekuensi dari tindakannya akan menjadi bagian dari hidupnya selamanya.
 
 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved