Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Fiqih Munakahat dan Mawaris, Kemenag

Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris, Pintar Kemenag 2025. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR pintar.kemenag.go.id
FIQIH MUNAKAHAT DAN MAWARIS - Ilustrasi kunci jawaban.Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris di Pintar Kemenag 2025. 

Jika ahli waris dari kelompok hubungan darah dan hubungan perkawinan ada semua, maka yang berhak mewarisi adalah ... .

A. Ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan
B. Duda atau janda, anak laki-laki, anak perempuan
C. Ayah, ibu, nenek, kakek, anak, cucu
D. Ayah, ibu, anak, duda atau janda

Kunci Jawaban: 
D. Ayah, ibu, anak, duda atau janda

4 dari 10 Soal 

Besarnya bagian waris untuk anak perempuan adalah ... .

A. 1/2 jika sendiri, 2/3 jika dua orang atau lebih, 2 berbanding 1 jika bersama dengan anak laki-laki
B. 1/2 jika sendiri, 1/6 jika lebih dari dua orang
C. 1/3 jika sendiri, 2.3 jika dua orang atau lebih, dua berbanding satu jika bersama dengan anak laki-laki
D. 1/2 jika sendiri, 1.3 j ika dua orang atau lebih, dua berbanding satu jika bersama dengan anak laki-laki

Kunci Jawaban:
A. 1/2 jika sendiri, 2/3 jika dua orang atau lebih, 2 berbanding 1 jika bersama dengan anak laki-laki


5 dari 10 Soal

Yang dimaksud dengan ahli waris pengganti adalah ... .

A. Kakek yang menggantikan ayah mendapat waris
B. Cucu yang kematian ayah atau ibunya mendapat warisan dari kakek atau neneknya
C. Orang lain yang menggantikan mendapat warisan yang tidak memiliki ahli waris
D. Keponakan laki-laki dan perempuan

Kunci Jawaban:
B. Cucu yang kematian ayah atau ibunya mendapat warisan dari kakek atau neneknya 

6 dari 10 Soal 

Macam-macam penyelesaian waris di antaranya dengan cara ... .

A. Arbitrase; berunding; penyelesaian sesuai keinginan masing-masing ahli waris
B. Musyawarah mufakat dan negosiasi; mediasi dan jalur hukum
C. Musyawarah mufakat diantara para ahli waris; melalui jalur hukum
D. Penyelesaian dengan melapor polisi; mediasi dan jalur hukum

Kunci Jawaban: 
B. Musyawarah mufakat dan negosiasi; mediasi dan jalur hukum

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved