Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Fiqih Munakahat dan Mawaris, Kemenag
Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris, Pintar Kemenag 2025.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Fiqih Munakahat dan Mawaris, Kemenag.
Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam adalah salah satu materi atau sub topik pada Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag 2025, Angkatan I.
Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris diadakan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan atau Pintar Kemenag 2025 selama lima hari, 25-29 Mei 2025.
Mengutip laman pintar.kemenag.go.id, pelatihan bertujuan memperkuat pemahaman terhadap prinsip-prinsip fiqih munakahat dan mawaris, baik dari aspek normatif maupun aplikatif.
Berikut ini Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag diolah dari channel YouTube Madrosatuna. Soal secara acak, karena itu diharapkan cermat dalam mengamati soal dan memberikan jawaban.
KUNCI JAWABAN MODUL 3.7 HUKUM KEWARISAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
1 dari 10 Soal
Harta warisan adalah ... .
A. Harta yang ditinggalkan pewaris, B. Harta yang ditinggalkan pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
C. Harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris.
D. Harta bawaan ditambah bagian harta bersama.
Kunci Jawaban:
C. Harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris.
2 dari 10 Soal
Kelompok ahli waris berdasarkan hubungan darah dari golongan laki-laki diantaranya ... .
A. Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
B. Ayah, ibu, kakek, saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seibu
C. Ayah, kakek, duda, anak laki-laki, saudara laki-laki kandung
D. Paman, saudara seibu, saudara sekandung, keponakan
Kunci Jawaban:
A. Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
3 dari 10 Soal
Kunci Jawaban Guru
Kunci Jawaban
Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam
3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam
Fiqih Munakahat dan Mawaris
Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris
Pintar Kemenag 2025
Tribunsumsel.com
Soal dan Kunci Jawaban UTS/PTS Matematika Kelas 3 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lengkap |
![]() |
---|
Jawaban Soal Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 38 Kurikulum Merdeka: Suitable Pronouns |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 46, Makna Cerpen Lelaki yang Menderita Bila Dipuji |
![]() |
---|
Kunci Jawaban UTS Bahasa Inggris Kelas 3 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka, Latihan Mandiri Siswa |
![]() |
---|
20 Latihan Soal dan Kunci Jawaban UTS Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.