Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Fiqih Munakahat dan Mawaris, Kemenag

Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris, Pintar Kemenag 2025. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR pintar.kemenag.go.id
FIQIH MUNAKAHAT DAN MAWARIS - Ilustrasi kunci jawaban.Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris di Pintar Kemenag 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Fiqih Munakahat dan Mawaris, Kemenag. 

Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam adalah salah satu materi atau sub topik pada Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag 2025, Angkatan I.

Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris diadakan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan atau Pintar Kemenag 2025 selama lima hari, 25-29 Mei 2025.

Mengutip laman pintar.kemenag.go.id, pelatihan bertujuan memperkuat pemahaman terhadap prinsip-prinsip fiqih munakahat dan mawaris, baik dari aspek normatif maupun aplikatif.

Berikut ini Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag diolah dari channel YouTube Madrosatuna. Soal secara acak, karena itu diharapkan cermat dalam mengamati soal dan memberikan jawaban. 

KUNCI JAWABAN MODUL 3.7 HUKUM KEWARISAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

1 dari 10 Soal 

Harta warisan adalah ... .

A. Harta yang ditinggalkan pewaris, B. Harta yang ditinggalkan pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. 
C. Harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris. 
D. Harta bawaan ditambah bagian harta bersama. 

Kunci Jawaban:

C. Harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris. 

2 dari 10 Soal 

Kelompok ahli waris berdasarkan hubungan darah dari golongan laki-laki diantaranya ... .

A. Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. 
B. Ayah, ibu, kakek, saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seibu
C. Ayah, kakek, duda, anak laki-laki, saudara laki-laki kandung
D. Paman, saudara seibu, saudara sekandung,  keponakan 

Kunci Jawaban: 
A. Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. 


3 dari 10 Soal 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved