Kecelakaan Mahasiswa UGM
Deretan Fakta Baru Kasus Argo Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak Pengemudi BMW, Plat Mobil Sempat Diganti
Kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Argo Ericko Achfandi (19) viral media sosial.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Argo Ericko Achfandi (19) viral media sosial.
Adapun Argo tewas ditabrak pengemudi BMW bernama Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21).
Sekedar informasi, Christiano merupakan mahasiswa International Undergraduate Program (IUP), Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB).
Kala itu Christiano yang mengendarai mobil BMW menabrak Argo di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik Slemen.
Berikut beberapa fakta baru terungkap dalam kasus tersebut melansir dari Tribunjakarta.com, Rabu (28/5/2025).

1. Pelaku Jadi Tersangka
Christiano Tarigan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidik telah meningkatkan status menjadi penyidikan, Selasa (27/05/2025).
Adapun yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dari terduga tersangka. Total ada enam saksi yang telah diperiksa.
Selain itu, hasil olah TKP dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY juga menjadi dasar penyidik Polresta Sleman menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Penyidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” katanya di Mapolda DIY, Kamis (27/05/2025).
Pihak kepolisian juga akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Dengan telah dinaikkan statusnya, kami akan melakukan pemanggilan dulu yang bersangkutan. Kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik. Karena memang statusnya baru dinaikkan siang ini,” sambungnya.
Dalam hal ini, tersangka disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Rencananya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, terkait kecepatan kendaraan yang diizinkan.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mobil BMW.
2. UGM Berikan Pendampingan Hukum
FH UGM menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum bagi keluarga Argo Ericko Achfandi.
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, pihak fakultas menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Argo dan turut mendoakan agar keluarga diberi kekuatan dan ketabahan.
“Kami menyampaikan kehilangan dan berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya Argo Eriko Achfandi. Doa kami menyertai keluarga, semoga diberikan kekuatan dan ketabahan di masa yang sulit ini,” ujar Dahliana, Senin (26/5/2025).
Atas kejadian itu, Dahliana menegaskan bahwa sejak awal pihak Fakultas Hukum UGM telah bertindak cepat dan responsif.
FH UGM langsung mengurus segala keperluan pengantaran jenazah dari rumah sakit ke keluarga, serta menemui langsung ibu dan keluarga korban di rumah duka.
“Dekan, jajaran pimpinan, dan staf akademik FH UGM telah melakukan upaya-upaya responsif pada saat setelah kejadian,” tulisnya.
Lebih dari itu, FH UGM juga memastikan pendampingan hukum bagi keluarga korban. Pihaknya akan mengawal proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak berwenang.
“FH UGM berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban dan mengawal proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang atas kasus tersebut,” imbuhnya.
FH UGM juga terus menjaga komunikasi intensif dengan pihak keluarga untuk memastikan segala proses berjalan dengan baik dan dalam kepentingan terbaik bagi mendiang serta keluarganya.
3. Status Kemahasiswaan Tersangka
UGM menyatakan akan menindak status kemahasiswaan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sesuai dengan regulasi kampus, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, menegaskan pihak kampus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku setelah ada putusan hukum berkekuatan tetap.
“Prinsipnya, UGM punya peraturan mahasiswa dan juga ada informed consent ketika mahasiswa bergabung. Terkait tindak lanjut nantinya, kami menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya saat membahas hal tersebut, Senin (27/5/2025).
Sandi menegaskan bahwa proses pembuktian merupakan bagian penting dalam menangani kasus ini.
Ia memahami adanya kritik soal lambatnya respons UGM dalam sejumlah kasus sebelumnya, tetapi memastikan bahwa semua tindakan akan didasarkan pada pelanggaran terhadap tata perilaku yang sudah digariskan kampus.
“Prinsip praduga tak bersalah harus kami pegang. Kami tidak ingin bertindak gegabah. Namun, jika terbukti ada pelanggaran terhadap tata perilaku, maka akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan di UGM,” tegasnya.
Sandi juga menyampaikan bahwa kampus akan memantau secara saksama proses hukum yang sedang berlangsung tanpa melakukan intervensi. (Ard)
4. Plat Nomor Mobil Diganti
Terungkap fakta soal pelat nomor mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi hingga tewas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman, ternyata sempat diganti oleh orang tak dikenal setelah mobil diamankan.
Aksi pelaku tersebut mengganti plat nopol kendaraan terekam kamera pengawas atau CCTV Mapolsek Ngaglik.
Adapun perbedaan pelat nomor sempat menjadi sorotan publik setelah foto mobil BMW beredar luas di media sosial.
Dalam unggahan yang viral, pelat nomor yang digunakan saat kejadian adalah F 1206, sedangkan saat mobil diamankan di Polsek Ngaglik, mobil sudah menggunakan pelat B 1442 NAC.
"Pada saat itu memang digunakan pelat nomor itu (F 1206)," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Edy menjelaskan bahwa aksi penggantian pelat nomor terjadi di area parkir belakang Polsek, tempat mobil BMW tersebut diamankan.
Pelaku melakukan aksinya tanpa sepengetahuan petugas, dan seluruh kegiatan terekam kamera pengawas (CCTV).
"Pada saat kendaraan sudah diamankan tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC," jelas Edy.
"Kita ambil CCTV-nya, itu dia mengganti di dalam (area Polsek). Karena itu mobilnya parkir di belakang Polsek sana, mereka berkumpul di situ tiba-tiba mengganti tanpa pengetahuan dan izin dari kita," lanjutnya.
Kapolresta menegaskan bahwa pelaku bukan anggota kepolisian. Identitas dan motif pelaku kini masih dalam pendalaman penyidik.
Kini pelaku telah ditangkap,dan diperiksa.
"Bukan anggota, ya. Tidak ada anggota saya yang mengganti itu. Untuk apa? Ada CCTV-nya, sudah ada. Orangnya sekarang dalam pemeriksaan," ujarnya.
Meski identitas pelaku belum diungkap ke publik, Edy memastikan penyelidikan sedang berlangsung, termasuk siapa yang memberi perintahkan atau motif di balik penggantian pelat nomor tersebut.
"Sekarang sudah dalam pemeriksaan. Orangnya ini fotonya ada, kita lagi periksa. Nanti akan kita rilis siapa, dan tujuannya apa, serta siapa yang menyuruh," pungkasnya.
(*)
Argo Ericko Achfandi
Kecelakaan Mahasiswa UGM
Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan
berita nasional
Pengemudi BMW
Christiano Tarigan Diduga Jadi Otak di Balik Penggantian Pelat Nomor Usai Tabrak Mahasiswa UGM |
![]() |
---|
UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tarigan Hingga Izin KKN Ditarik Imbas Tabrak Argo Ericko |
![]() |
---|
Setia Budi Tarigan :Anak Saya Tidak Kabur, Sempat Teriak Minta Tolong Usai Tabrak Argo Mahasiswa UGM |
![]() |
---|
Sosok Setia Budi Tarigan, Ayah Christiano Pengemudi BWM Tabrak Argo Ericko, Bos Perusahaan Leasing |
![]() |
---|
Ayah Christiano Tarigan Bantah Beri Uang Damai ke Keluarga Argo : Urus Jenazah dan Pemakaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.