Kecelakaan Mahasiswa UGM

Deretan Fakta Baru Kasus Argo Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak Pengemudi BMW, Plat Mobil Sempat Diganti

Kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Argo Ericko Achfandi (19) viral media sosial.

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
KECELAKAAN MAHASISWA UGM - Christiano Pengemudi mobil BMW yang tabrak Argo Mahasiswa UGM saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman. 

Selain itu, polisi juga akan memeriksa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mobil BMW.

2. UGM Berikan Pendampingan Hukum

FH UGM menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum bagi keluarga Argo Ericko Achfandi.

Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, pihak fakultas menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Argo dan turut mendoakan agar keluarga diberi kekuatan dan ketabahan.

“Kami menyampaikan kehilangan dan berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya Argo Eriko Achfandi. Doa kami menyertai keluarga, semoga diberikan kekuatan dan ketabahan di masa yang sulit ini,” ujar Dahliana, Senin (26/5/2025).

Atas kejadian itu, Dahliana menegaskan bahwa sejak awal pihak Fakultas Hukum UGM telah bertindak cepat dan responsif. 

FH UGM langsung mengurus segala keperluan pengantaran jenazah dari rumah sakit ke keluarga, serta menemui langsung ibu dan keluarga korban di rumah duka.

“Dekan, jajaran pimpinan, dan staf akademik FH UGM telah melakukan upaya-upaya responsif pada saat setelah kejadian,” tulisnya.

Lebih dari itu, FH UGM juga memastikan pendampingan hukum bagi keluarga korban. Pihaknya akan mengawal proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak berwenang.

“FH UGM berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban dan mengawal proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang atas kasus tersebut,” imbuhnya.

FH UGM juga terus menjaga komunikasi intensif dengan pihak keluarga untuk memastikan segala proses berjalan dengan baik dan dalam kepentingan terbaik bagi mendiang serta keluarganya.

3. Status Kemahasiswaan Tersangka

UGM menyatakan akan menindak status kemahasiswaan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sesuai dengan regulasi kampus, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, menegaskan pihak kampus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku setelah ada putusan hukum berkekuatan tetap.

“Prinsipnya, UGM punya peraturan mahasiswa dan juga ada informed consent ketika mahasiswa bergabung. Terkait tindak lanjut nantinya, kami menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya saat membahas hal tersebut, Senin (27/5/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved