Kecelakaan Mahasiswa UGM

Deretan Fakta Baru Kasus Argo Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak Pengemudi BMW, Plat Mobil Sempat Diganti

Kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Argo Ericko Achfandi (19) viral media sosial.

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
KECELAKAAN MAHASISWA UGM - Christiano Pengemudi mobil BMW yang tabrak Argo Mahasiswa UGM saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Argo Ericko Achfandi (19) viral media sosial.

Adapun Argo tewas ditabrak pengemudi BMW bernama Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21).

Sekedar informasi, Christiano merupakan mahasiswa International Undergraduate Program (IUP), Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB).

Kala itu Christiano yang mengendarai mobil BMW menabrak Argo di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik Slemen.

Berikut beberapa fakta baru terungkap dalam kasus tersebut melansir dari Tribunjakarta.com, Rabu (28/5/2025).

MAHASISWA UGM TEWAS DITABRAK- Tagar #JusticeForArgo menggema di media sosial X usai warganet menyoroti kecelakaan mobil BMW di Sleman yang menewaskan mahasiswa UGM. Sepeda motor  Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM terpental dan mobil BMW oleng ke kanan hingga menabrak mobil CRV yang sedang terparkir,  pada Sabtu
MAHASISWA UGM TEWAS DITABRAK- Tagar #JusticeForArgo menggema di media sosial X usai warganet menyoroti kecelakaan mobil BMW di Sleman yang menewaskan mahasiswa UGM. Sepeda motor Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM terpental dan mobil BMW oleng ke kanan hingga menabrak mobil CRV yang sedang terparkir, pada Sabtu (Kompas.com/Tangkapan layar BSI)

1. Pelaku Jadi Tersangka

Christiano Tarigan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidik telah meningkatkan status menjadi penyidikan, Selasa (27/05/2025).

Adapun yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dari terduga tersangka. Total ada enam saksi yang telah diperiksa.

Selain itu, hasil olah TKP dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY juga menjadi dasar penyidik Polresta Sleman menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Penyidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” katanya di Mapolda DIY, Kamis (27/05/2025).

Pihak kepolisian juga akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Dengan telah dinaikkan statusnya, kami akan melakukan pemanggilan dulu yang bersangkutan. Kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik. Karena memang statusnya baru dinaikkan siang ini,” sambungnya.

Dalam hal ini, tersangka disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. 

Rencananya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, terkait kecepatan kendaraan yang diizinkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved