Kecelakaan Mahasiswa UGM
Deretan Fakta Baru Kasus Argo Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak Pengemudi BMW, Plat Mobil Sempat Diganti
Kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Argo Ericko Achfandi (19) viral media sosial.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Argo Ericko Achfandi (19) viral media sosial.
Adapun Argo tewas ditabrak pengemudi BMW bernama Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21).
Sekedar informasi, Christiano merupakan mahasiswa International Undergraduate Program (IUP), Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB).
Kala itu Christiano yang mengendarai mobil BMW menabrak Argo di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik Slemen.
Berikut beberapa fakta baru terungkap dalam kasus tersebut melansir dari Tribunjakarta.com, Rabu (28/5/2025).

1. Pelaku Jadi Tersangka
Christiano Tarigan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidik telah meningkatkan status menjadi penyidikan, Selasa (27/05/2025).
Adapun yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dari terduga tersangka. Total ada enam saksi yang telah diperiksa.
Selain itu, hasil olah TKP dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY juga menjadi dasar penyidik Polresta Sleman menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Penyidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” katanya di Mapolda DIY, Kamis (27/05/2025).
Pihak kepolisian juga akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Dengan telah dinaikkan statusnya, kami akan melakukan pemanggilan dulu yang bersangkutan. Kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik. Karena memang statusnya baru dinaikkan siang ini,” sambungnya.
Dalam hal ini, tersangka disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Rencananya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, terkait kecepatan kendaraan yang diizinkan.
Argo Ericko Achfandi
Kecelakaan Mahasiswa UGM
Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan
berita nasional
Pengemudi BMW
Christiano Tarigan Diduga Jadi Otak di Balik Penggantian Pelat Nomor Usai Tabrak Mahasiswa UGM |
![]() |
---|
UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tarigan Hingga Izin KKN Ditarik Imbas Tabrak Argo Ericko |
![]() |
---|
Setia Budi Tarigan :Anak Saya Tidak Kabur, Sempat Teriak Minta Tolong Usai Tabrak Argo Mahasiswa UGM |
![]() |
---|
Sosok Setia Budi Tarigan, Ayah Christiano Pengemudi BWM Tabrak Argo Ericko, Bos Perusahaan Leasing |
![]() |
---|
Ayah Christiano Tarigan Bantah Beri Uang Damai ke Keluarga Argo : Urus Jenazah dan Pemakaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.