Tagih Utang Bocah Dibawa Kabur
Ayah Tak Bayar Utang Rp8 Juta, Pemicu Bocah 7 Tahun Sempat Diculik Pria di Muratara, Pelaku Kabur
Akibat ayah yang punya utang Rp8 juta kepada pelaku, bocah berusia 7 tahun berinisial AKR asal Kecamatan Rupit Muratara jadi korban penculikan.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Akibat sang ayah yang memiliki utang sebesar Rp8 juta kepada pelaku, bocah berusia 7 tahun berinisial AKR asal Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara menjadi korban penculikan.
Aksi penculikan tersebut HD (30) warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit, Muratara, pada Minggu, (25/5/2025) sekira pukul 11.00 Wib di Dusun II Desa Maur Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Rawas Ulu, IPTU Harry Suharto mengatakan, meski sempat disekap oleh pelaku, namun korban dalam kondisi sehat.
"Korban tidak apa-apa, tidak mengalami luka, hanya trauma saja," kata Kapolsek, Rabu (28/5/2025).
Dikatakan Kapolsek, berdasrakan keterangan ayah korban, bahwa dia lah yang memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp8 juta.
"Ayah korban yang punya utang kepada pelaku, utangnya itu sebesar Rp8 juta dan belum dibayarkan hingga saat ini," ungkap Kapolsek.
Baca juga: Tagih Utang ke Ibu Korban, Pria di Muratara Bawa Kabur Bocah 7 Tahun, Pelaku Kabur Terjun ke Sungai
Ditambahkan Kapolsek, untuk saat ini pihak kepolisian sendiri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil melarikan diri pada saat hendak dilakukan penangkapan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim, IPTU Nasirin mengatakan, penculikan tersebut terjadi pada Minggu (25/5/2025) sekira pukul 11.00 Wib di Desa Maur Lama Kecamatan Rupit, Muratara.
Sebelum kejadian, korban sedang bermain di halaman rumah dan sedang sang ibu (pelapor) berada di dalam rumah. Kemudian pelapor melihat kembali ke luar rumah dan ternyata anaknya sudah tidak berada di halaman rumah tersebut.
Selanjutnya, sang ibu mencari di sekeliling rumah dan tetap tidak menemukan. Lalu pelapor bertanya kepada tetangganya.
"Saat ditanya, tetangganya itu mengatakan bahwa anaknya dibawa seseorang berpakaian hitam yang pernah datang ke rumah pelapor pada Sabtu, 24 Mei 2025," kata Kasat.
Kemudian di hari yang sama, sekira pukul 13.59 Wib, ibu korban menghubungi pelaku dan mengatakan anknya sedang berada dengan pelaku.
"Pelaku uni meminta ibu korban untuk membayar hutangnya ke agar anak tersebut dikembalikan," ucap Kasat.
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, piket Reskrim menerima laporan dari ibu korban terkait dugaan tindak pidana penculikan anak tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.