Berita Polres Ogan Ilir

Ditangkap di Rumah Kosong, Suryadi Warga Ogan Ilir Simpan 217 Gram Sabu dan 101 Butir Ekstasi

Barang bukti lainnya dua unit timbangan digital, tiga sekop plastik, empat bal klip bening, dua unit handphone.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pengedar narkoba dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (27/5/2025). Tersangka diamankan beserta barang bukti sabu dan ekstasi yang jumlahnya tak sedikit. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Aparat Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan narkoba berupa sabu dan pil ekstasi. 

Pria tersebut diamankan di sebuah rumah kosong wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir pada Senin (26/5/2025) malam.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, penangkapan pria yang kini ditetapkan tersangka itu berkat laporan masyarakat.

"Tersangka merupakan pengedar narkoba dengan barang bukti yang tidak sedikit," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (27/5/2025).

Adapun tersangka yang diamankan bernama Suryadi usia 36 tahun.

Sementara barang bukti yang ditemukan berupa 22 paket sabu dengan berat bruto 217 gram dan pil ekstasi sebanyak 101 butir dengan berat bruto 46 gram.

Barang bukti lainnya dua unit timbangan digital, tiga sekop plastik, empat bal klip bening, dua unit handphone.

"Ada juga beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika," ujar Surya.

Baca juga: PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir Dapat Penghargaan dari Kapolres, Ungkap Kasus Tindak Asusila Anak

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Surya, ancaman hukuman untuk tersangka tak main-main, yakni maksimal pidana penjara seumur hidup.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

Selain tersangka Suryadi, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba di Tanjung Raja.

Surya menyebut polisi telah mengantongi beberapa nama yang dicurigai dan kini sedang dalam pengejaran.
 
"Ada beberapa nama yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kami sedang kejar. Mohon doanya," ucap Surya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved