PSU Pilkada Pesawaran

Sosok Antonius Muhammad Ali Wasekjen DPP Gerindra Calon Wakil Bupati Pesawaran Dampingi Nanda Indira

Sosok Antonius Muhamad Ali, calon wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran. berpasangan dengan Nanda Indira

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribunlampung.com
CAWABUP PESAWARAN- Sosok Antonius Muhamad Ali, calon wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran. berpasangan dengan Nanda Indira 

“Hari ini (Sabtu) kami secara resmi mendaftarkan permohonan dugaan pelanggaran TSM di PSU Pilkada Pesawaran ke Bawaslu Provinsi Lampung,” ujar seorang tim kuasa hukum paslon 01, Yopi Hendro, Sabtu (24/5/2025) sore.

Yopi menyatakan, laporan tersebut didasarkan pada dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh paslon 02.

Selain itu, kata Yopi, pihaknya juga menduga ada ketidaknetralan aparatur pemerintah daerah, seperti kepala pekon dan ketua RT.

“Kita ketahui Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira Bastian adalah istri dari Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona,” kata Yopi.

Laporan dugaan pelanggaran TSM di PSU Pesawaran ini disertai dengan bukti-bukti yang telah diverifikasi oleh Bawaslu Lampung.

“Kami pun telah menerima nomor tanda bukti penyampaian laporan, yakni Nomor: 01/PL/TSM-PB/08.00/V/2025,” lanjut Yopi.

Yopi menuturkan, sebelumnya, dugaan pelanggaran ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Pesawaran, namun tidak diregistrasi karena kurangnya alat bukti.

Tim Kuasa Hukum Paslon 1 berharap Bawaslu Lampung dapat bekerja secara profesional dan independen untuk menjaga kemurnian suara pemilih.

“Kami juga mengimbau masyarakat Pesawaran untuk tetap menjaga kondusivitas selama proses demokrasi berlangsung,” ujar Yopi.

Ia menegaskan pentingnya menghormati aturan dan menghindari tindakan anarkis agar PSU Pilkada Pesawaran dapat berjalan adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yopi juga menegaskan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam hal ini mantan hakim Mahkamah Konstitusi.

"Kami juga akan meminta kepada KPK dan kejaksaan untuk nantinya memantau jalannya persidangan," tegas Yopi.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Lampung Suheri meminta agar pihak pelapor segera melengkapi syarat formil dan materil hingga Selasa (27/5/2025) pukul 16.00 WIB.

“Kalau sampai batas waktu tiga hari setelah laporan diterima belum juga lengkap, maka Bawaslu akan pleno untuk menentukan apakah laporan bisa diregistrasi atau tidak sesuai regulasi,” ujar Suheri.

Sebagian artikel tayang di Tribunlampung.com dengan judul Hasil Hitung Cepat PSU Pesawaran 02 Unggul di 8 Kecamatan, Anton Ucap Syukur
 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved