Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Kemenag 2025

Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pintar Kemenag 2025. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR pintar.kemenag.go.id
PERNIKAHAN YANG SAH - Ilustrasi kunci jawaban. Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara. Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawari, Pintar Kemenag 25-29 Mei 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Kemenag 2025. 

Pernikahan yang sah menurut syariat Islam dan diakui negara adalah satu dari tujuh materi atau sub topik pada Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I yang berlangsung lima hari, 25-29 Mei 2025.

Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris diadakan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan atau Pintar Kemenag 2025.

Mengutip laman pintar.kemenag.go.id, pelatihan bertujuan memperkuat pemahaman terhadap prinsip-prinsip fiqih munakahat dan mawaris, baik dari aspek normatif maupun aplikatif.

Berikut ini Kunci Jawaban Modul Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pintar Kemenag diolah dari channel YouTube MOOC Pintar. Soal secara acak, karena itu diharapkan cermat dalam mengamati soal dan memberikan jawaban. 

KUNCI JAWABAN MODUL 3.3 PERNIKAHAN YANG SAH MENURUT SYARIAT ISLAM DAN DIAKUI NEGARA

1 dari 10 Soal

Dalam fiqh Syafi’i, status anak hasil zina tetap dinasabkan kepada ... .

A. Lelaki yang menikahi ibunya

B. Ibu

C. Lelaki yang menzinahinya

D. Suami

Kunci Jawaban: 
B. Ibu


2 dari 10 Soal 

Dalam hukum Islam, seorang pria boleh menikah lebih dari satau dengan syarat ... . 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved